Pilkada Gowa 2020
Pilkada Gowa 2020, PKB Terbitkan SK Rekomendasi Adnan-Kio Jilid II
PKB mengeluarkan rekomendasi usungan untuk pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Daya tarik Adnan Purichta Ichsan tampaknya masih begitu kuat. Dukungan terus mengalir kepada putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini.
Terbaru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan rekomendasi usungan untuk pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni.
Partai bentukan Gur Dur itu telah menerbitkan SK rekomendasi kepada Adnan-Kio Jilid II maju pemilihan kepala daerah Gowa 2020.
SK rekomendasi itu terbit di Kantor DPP PKB Jakarta, pada 14 Februari 2020.
Surat keputusan rekomendasi iti bernomor 1310/DPP/001/01/2020.
Dikeluarkan setelah melalui proses Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa.
Terdapat 3 surat yang dikeluarkan oleh DPP PKB untuk pasangan Adnan-Kio.
Pertama SK Surat rekomendasi penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa.
Kedua, surat persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati model B-1 KWK serta fakta integritas model B. 1-2 KWK
Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad mengawal langsung surat rekomendasi tersebut. Ia didampingi Fauzi A Wawo anggota DPRD Sulsel yang juga Ketua Garda Bangsa Sulsel.
Azhar menegaskan bahwa Surat Rekomendasi dari DPP PKB merupakan wujud perintah dalam memenangkan pasangan calon.
Menurutnya, proses Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh DPP sudah dilakukan secara seksama sesuai AD/ART Partai.
Termasuk terkait poin Komitmen dan Integritas tinggi pasangan calon untuk tidak melakukan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Surat Rekomendasi ini segera akan terkoordinasi sampai ke tingkatan DPW PKB Sulsel dan DPC PKB Kabupaten Gowa untuk melakukan persiapan dalam memenangkan pasangan," katanya dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (15/2/2020).
Diketahui, PKB memiliki modal empat kursi untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Gowa. Ambang batas pengusulan pasangan calon minimal sembilan kursi.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)