Warga Negara Malaysia Dideportasi
Imigrasi Mamuju Deportasi Warga Negara Malaysia
Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan didapati dan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mendeportasi seorang warga negara Malaysia, Kang Wai Woon, Kamis (13/2/2020) siangi.
Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan didapati dan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dimana yang bersangkutan tidak melaporkan keberadaannya dalam waktu 30 hari pada Kantor Imigrasi untuk diberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasar 28 ayat 1 Permenkumham Nomor 27 tahun 2014.
Kang Wai Woon tinggal di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dikarenakan mengikuti istri yang merupakan Warga Negara Indonesia yang saat ini menetap di Desa Kalukku.
"Informasi awal keberadaan yang bersangkutan ini berawal dari aduan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kemudian TIM Inteldakim Kanim Mamuju segera melakukan pengecekan dan benar kami dapati bahwa yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Keimigrasian," kata James Mu’dan, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imgirasi Kelas II Non TPI Mamuju.
Karena itu, yang bersangkutan dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011.
Yang bersangkutan di deportasi keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Udara Internasional Hasanuddin, Makassar, Kamis, 13 Februari 2020 pukul 11.50 Wita, menuju Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 0331.