Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Bukti Percakapan WhatsApp, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

Bongkar Bukti Percakapan WhatsApp, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

Editor: Waode Nurmin
KPU
Bongkar Bukti Percakapan WhatsApp, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan 

Bongkar Bukti Percakapan WhatsApp, MAKI Sebut Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

TRIBUN-TIMUR.COM - MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan temannya, Budi.

Di bukti print itu disebutkan, Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.

Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Sejarah Bung Hatta Dibalik Sila 1 Pancasila yang Diubah Demi Cegah Indonesia Dijajah Belanda Kembali

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap bukti print itu di sidang praperadilan nomor 8 tahun 2020, antara MAKI melawan KPK dan Dewas KPK.

Hal itu terkait belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku sosok biasa dari sisi keuangan."

"Dikarenakan untuk sekadar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya."

"Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.

Dia menduga uang suap untuk Wahyu senilai Rp 900 juta itu berasal dari pihak lain sebagaimana pokok permohonan praperadilan.

Di mana, ada pihak lain yang membiayai uang suap Harun Masiku.

Boyamin mengaku sudah bertemu orang yang bernama Budi, teman Harun Masiku tersebut, yang menjelaskan sehari-hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang.

"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing."

"Namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut."

"Sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," beber Boyamin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved