Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa Lewat Proses Hukum, Mahfud MD Tegaskan Negara Tolak Pulangkan 689 WNI Eks ISIS

Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS ke Indonesia.

Editor: Anita Kusuma Wardana
BBC
Tanpa Lewat Proses Hukum, Pemerintah Tegaskan Tolak Pulangkan 689 WNI Eks ISIS 

"Itu melalui peradilan internasional bersama negara internasional lainnya lewat ICC (International Criminal Court) kah atau lainnya. Masak kita mendiamkan saja?" ujar dia.

Berdasarkan UU Terorisme dalam negeri, lanjut Taufan, mereka yang aktif melakukan aksi terorisme, sekadar bergabung menjadi anggota atau ikut pelatihan kelompok terorisme bisa dijerat pidana.

"Nah sebagian dari mereka kan ada yang terlibat itu. Tindakan Indonesia ini apa gitu? Proses penegakan hukumnya gimana harus diperjelas. Apakah kita bawa mereka ke mekanisme internasional? Atau dalam negeri? Kan ini enggak jelas, cuma bilang enggak mau bawa pulang," kata dia.

Penegakan hukum dinilainya penting sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia di mata dunia internasional.

Negara lain, kata Taufan, bisa saja meminta tanggung jawab Indonesia jika ada warga negaranya terbukti aktif terlibat dalam ISIS.

"Internasional akan minta tanggung jawab kita juga, gimana ini wong ada orang Indonesia terlibat kok, kemudian dia dibiarkan keluyuran kemana-mana, kan enggak mungkin," katanya.

"Jangan lupa loh, Indonesia ini anggota Dewan Keamanan PBB dan anggota Dewan HAM PBB. Kalau kita bilang oh itu bukan warga negara kami, ya enggak bisa dong," tutup Taufan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Negara Menolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/06183331/saat-negara-menolak-kepulangan-wni-teroris-pelintas-batas-dan-eks-isis?page=all#page2.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved