Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Ini Fungsi Dua Loka Rehabilitasi yang Diresmikan di Takalar

Politikus PDI-Perjuangan itu datang langsung dari Jakarta untuk peresmian dua Loka Rehabilitasi Sosial milik Kemensos.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Peresmian Loka Rehabilitasi Sosial oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara di Kabupaten Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Menteri Sosial Juliari P Batubara meresmikan dua loka rehabilitasi sosial di Kabupaten Takalar, Rabu (12/2/2020) siang.

Politikus PDI-Perjuangan itu datang langsung dari Jakarta untuk peresmian dua Loka Rehabilitasi Sosial milik Kemensos.

Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKP) NAPZA yang dibangun Kemensos telah rampung.

Ada pula Loka Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV (LRSODH) "Pangurangi".

Dua Loka baru itu berlokasi di Jalan Poros Cikoang Desa Pattopakang Kecamatan Manggara Bombang Kabupaten Takalar.

Dalam keterangan tertulis Kemensos, Loka Rehabilitasi berdiri di atas tanah seluas 6,6 Hektar.

LRSKP NAPZA dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar hadir untuk memberikan layanan mengacu pada Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (PROGRES 5.0 NP).

Program ini menitikberatkan pada layanan rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik dan terstandar untuk 5 klaster Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Meliputi, korban penyalahgunaan NAPZA, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan, peresmian LRSKP NAPZA dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar menjadi respon dari program "Darurat Narkoba" yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Program "Darurat Narkoba" ini dibuat dari survei BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI).

Hasil survei itu menyebutnya, tahun 2015 penyalahguna narkoba di Indonesia 4,1 juta orang atau 2,2% dari total penduduk.

"Takalar dipilih sebagai lokasi lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Edi.

Menurutnya, Pemerintahan Pusat memiliki kewenangan/kewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban Napza dan HIV.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara disambut oleh Wakil Bupati Takalar Haji Dede.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved