Guru Honorer
KABAR GEMBIRA! Gaji Guru Honorer Bisa Naik, Menteri Nadiem Ubah Mekanisme Dana BOS
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.
Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.
Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)