Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening
Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening
TRIBUN-TIMUR.COM- Pegawai Bank Kuras Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 'Hasil Curian' Ditransfer ke 5 Rekening
Manajemen Bank BNI memastikan kasus yang menyeret Faradiba Yusuf tidak mempengaruhi citra perusahaan pelat merah ini.
Mengingat kasus Faradiba Yusuf pertama kali dibongkar oleh manajemen BNI.
Kasus ini mulai bergulir sejak Oktober 2019 lalu saat pihak BNI melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.
Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar.
Dana tersebut berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di bank tersebut.
Namun, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, sebelumnya polisi juga menetapkan lima 'bos' BNI lain sebagai tersangka setelah berkomplot dengan Faradiba Yusuf 'merampok' uang nasabah.
• 7 Bos BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah Rp 135,3 Miliar, Sebagian Tersimpan di Rekening Tata Ibrahim
• Bos BNI Otak Pembobolan Uang Nasabah Rp 135,3 Miliar Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil
• Foto-foto Tata Ibrahim, Pegawai BNI Makassar Tersangka Pembobol Uang Nasabah Rp135 M, Alumnus Unhas?
Meraka adalah Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu, dan Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.
Lantas bagaimana cara 7 bos BNI tersebut menggasak uang nasabah?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 18 Oktober 2019 lalu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, Faradiba Yusuf memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu.
Transfer sejumlah uang tersebut dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur.
Roem mengatakan saat ini polisi telah memeriksa tiga pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah Faradiba Yusuf.
Selain itu, polisi juga mendalami hubungan pemilik lima rekening dengan Faradiba Yusuf karena pemilik lima rekening tersebut adalah nasabah BNI.
Masa Tahanan Hampir Habis, 6 Bos BNI Bisa Bebas?

Enam bos BNI yang menjadi tersangka pembobolan nasabah BNI di Ambon hingga Rp 135,3 Miliar bisa bebas.
Dikutip dari Kompas.com, mereka tengah menjalani penahanan di sel tahanan Polda Maluku, hampir habis masa tahanannya.
Mereka pun berpeluang menghirup udara bebas, apabila berkas penyidikan belum juga rampung hingga masa tahanan habis.
Keenam tersangka pembobol dana nasabah BNI Ambon yang sedang ditahan yakni mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Faradiba Yusuf dan Soraya Pellu.
Kemudian, Kepala Cabang BNI Mardika, AR alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual CR, Kepala Cabang BNI Aru JM, Kepala Cabang BNI Masohi MM.
“Iya, waktu penahanan mereka tinggal enam hari lagi. Kalau sampai lewat, mereka bisa bebas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Dia menjelaskan, keenam tersangka itu telah menjalani masa penahanan hingga perpanjangan penahanan.
Hingga saat ini, tersisa enam hari lagi waktu penahanan bagi mereka. Sesuai Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP, keenam tersangka itu dapat dibebaskan dari tahanan, apabila waktu perpanjangan penahanan mereka berakhir.
“Tidak apa-apa mereka bebas, tapi itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan hanya bebas dari penahanan saja,” kata Roem.
Saat ini, menurut Roem, penyidik tengah memperbaiki berkas perkara enam tersangka tersebut untuk segera dikembalikan lagi ke jaksa.
Sesuai target, pengembalian berkas para tersangka itu akan dilakukan sebelum 16 Februari 2020 mendatang.
“Target kami sebelum masa penahanan mereka berakhir, berkas mereka sudah dikembalikan ke jaksa, sehingga proses hukum lanjutan bisa berjalan,” kata Roem.
Pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang diduga dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf Setelah dilaporkan, Faradiba Yusuf kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.
Saat itu, Faradiba Yusuf ditangkap bersama S yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.
Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lainnya.
Beberapa yang disita di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cincin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.
Kasus Ambon, BNI Apresiasi Temuan Polisi
Kinerja pihak penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat patut mendapatkan apresiasi.
Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya.
BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.
Seperti diketahui, Kasus Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI pada tahun 2019 lalu.
Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.
Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Faradiba Yusuf.
Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.
Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.
BNI juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku.
BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.
Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.
Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.
Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana di Jakarta, Minggu (9 Februari 2020).(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)