Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos BNI Bobol Uang Nasabah

Waduh Sudah Bobol Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 6 Bos BNI Bisa Bebas, Kok Bisa?

Kabar buruk! enam bos BNI yang menjadi tersangka pembobolan nasabah BNI di Ambon hingga Rp 135,3 Miliar bisa bebas.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com/Antara Foto
Waduh Sudah Bobol Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 6 Bos BNI Bisa Bebas, Kok Bisa? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar buruk! enam bos BNI yang menjadi tersangka pembobolan nasabah BNI di Ambon hingga Rp 135,3 Miliar bisa bebas.

Dikutip dari Kompas.com, mereka tengah menjalani penahanan di sel tahanan Polda Maluku, hampir habis masa tahanannya.

Mereka pun berpeluang menghirup udara bebas, apabila berkas penyidikan belum juga rampung hingga masa tahanan habis.

Keenam tersangka pembobol dana nasabah BNI Ambon yang sedang ditahan yakni mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Faradiba Yusuf dan SP.

Kemudian, Kepala Cabang BNI Mardika, AR alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual CR, Kepala Cabang BNI Aru JM, Kepala Cabang BNI Masohi MM.

“Iya, waktu penahanan mereka tinggal enam hari lagi. Kalau sampai lewat, mereka bisa bebas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Dia menjelaskan, keenam tersangka itu telah menjalani masa penahanan hingga perpanjangan penahanan.

Hingga saat ini, tersisa enam hari lagi waktu penahanan bagi mereka. Sesuai Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP, keenam tersangka itu dapat dibebaskan dari tahanan, apabila waktu perpanjangan penahanan mereka berakhir.

“Tidak apa-apa mereka bebas, tapi itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan hanya bebas dari penahanan saja,” kata Roem.

Saat ini, menurut Roem, penyidik tengah memperbaiki berkas perkara enam tersangka tersebut untuk segera dikembalikan lagi ke jaksa.

Sesuai target, pengembalian berkas para tersangka itu akan dilakukan sebelum 16 Februari 2020 mendatang.

“Target kami sebelum masa penahanan mereka berakhir, berkas mereka sudah dikembalikan ke jaksa, sehingga proses hukum lanjutan bisa berjalan,” kata Roem.

Pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang diduga dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf Setelah dilaporkan, Faradiba Yusuf kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.

Saat itu, Faradiba Yusuf ditangkap bersama S yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.

Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lainnya.

Beberapa yang disita di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cincin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.

Identitas 7 Bos BNI Pembobol Uang Nasabah

Ketujuh tersangka pembobolan uang nasabah BNI tersebut, yakni

Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf,

Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu

Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,

Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,

Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.

Tata Ibrahim adalah pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Penampung Dana Pembobolan BNI Ambon, Alumni Unhas
Fakta-fakta Tata Ibrahim, Pejabat BNI Makassar Penampung Dana Pembobolan BNI Ambon, Alumni Unhas (Tribunnews)

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.

Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.

“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.

Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.

Tanggapan Resmi BNI

Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, kasus penggelapan dana di Ambon tidak memengaruhi kondisi perusahaanya secara umum.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana dikutip dari siaran persnya, Senin (10/2/2020).

Pihaknya pun mengapresiasi kinerja penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat tersebut.

"Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati ke arah pengungkapannya," sebutnya.

"BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh," tambah dia.

Pihaknya juga terus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.

"Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi," ucapnya.

Dia menyebut, nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Meiliana mengungkap, ada beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tak perlu khawatir dengan kasus pembololan tersebut.

Salah satu faktornya yaitu operasional BNI tetap berjalan normal, termasuk semua kantor yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Dia bilang, kepercayaan sebagian besar nasabah juga tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

"Kemudian, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu," terang Meiliana.

Sebagai informasi, BNI melaporkan adanya penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar pada Oktober 2019, berkat investigasi internal BNI pada 2019.

Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.

Transfer diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.

Kepala Pemasaran KCU BNI Ambon, Faradiba Yu­suf
Kepala Pemasaran KCU BNI Ambon, Faradiba Yu­suf (DOK PRIBADI VIA SIWALIMANEWS.COM)

Nilai transaksi dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Namun, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.

“Jadi, ternyata kerugian dana nasabah yang dibobol itu lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya, Rp 58,9 miliar,” kata Roem, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020)

Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus Ambon, Bank Apresiasi Temuan Polisi

Kinerja pihak penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat patut mendapatkan apresiasi.

Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya.

BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.

Seperti diketahui, Kasus Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI pada tahun 2019 lalu.

Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.

Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Faradiba Yusuf.

Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.

BNI juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku.

BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.

Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana di Jakarta, Minggu (9 Februari 2020).

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tahanan Hampir Habis, 6 Tersangka Pembobol BNI Ambon Bisa Bebas", https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/16364821/masa-tahanan-hampir-habis-6-tersangka-pembobol-bni-ambon-bisa-bebas?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved