Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya
Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya
Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.
Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.
“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).
Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.
Hal yang sama juga dilakukan SN.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.
“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.
Iming-Iming Uang Rp 2 Ribu, Nenek 54 Tahun di Pasangkayu Diciduk Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara, mengamankan pria berinisial A (54).
Ia merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial M.
Pelaku mencabuli korban dengan mengimin-imingi uang Rp 2 ribu.