Cabuli Anak Tetangga
Cabuli Gadis 12 Tahun, 2 Kakek di Luwu Terancam Hukuman Berat
Ancaman hukuman berat bagi keduanya disampaikan oleh Kapolsek Walenrang, AKP Rafli.
TRIBUNLUWU.COM, WALENRANG - Dua kakek tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Luwu, Sulsel terancam hukuman berat.
MT (64) dan SN (63) tersangka kasus pencabulan AD (12).
Ancaman hukuman berat bagi keduanya disampaikan oleh Kapolsek Walenrang, AKP Rafli.
Rafli menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang (UU).
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Rafli, Senin (10/2/2020).
Diketahui, pelaku pencabulan di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membujuk korbannya dengan uang dan durian.
Dihadapan penyidik, pelaku MT (64) mengaku membujuk korban AD (12) dengan memberikan sejumlah uang.
Tak hanya itu, MT juga memberikan buah durian dan rambutan.
Adapun pelaku SN (63) juga membujuk korban dengan durian.
"Dihadapkan penyidik kedua tersangka juga mengaku, aksi bejat itu dilakukan lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam," kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, Senin (10/2/2020).
Warga Minta Kakek Cabul di Luwu Dihukum Berat |
![]() |
---|
Polisi Dalami Kasus Cabul di Luwu, Korban Diduga Lebih Dari 1 Orang |
![]() |
---|
Begini Awal Mula Pelaku Hingga Tega Cabuli Tetangganya, Korban Sering Tak Pakai Baju Dalam |
![]() |
---|
2 Kakek Cabul di Luwu Beraksi 5 Kali, Aksinya Dibongkar Ibu Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Cabuli Anak Tetangga, 2 Kakek di Luwu Ditahan Polisi |
![]() |
---|