KPID Sulbar
Anggota KPID Sulbar Ikuti Belajar Pelaksanaan Perizinan OSS di Jogjakarta
Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisioner KPID Sulawesi Barat, Urwa, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dan Pemantauan SSJ di Jogjakarta.
Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan peraturan menteri Nomor 7 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Anggota PS2P KPID Sulbar Urwa, berharap dalam sistem perizinan yang baru ini, harus terintegrasi dengan aplikasi OSS yang memudahkan Lembaga penyiaran dalam mendapatkan izin.
Kemudian memotong mata rantai sistem yang berbelit-belit serta terlalu lama.
"OSS adalah sebuah terobosan yang sangat baik agar pelayanan penyelenggaraan perijinan dapat mempermudah bagi lembaga penyiaran yang mengajukan ijin penyiarannya, sehingga KPI Daerah serta leading yang terkait, tidak lagi memproses secara manual pelayanan pada LPB dan LPS yang mengajukan izin siaran, baik itu izin baru ataupun perpanjangan, dapat dilakukan secara optimal,"jelas Urwa dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (9/2/2020).
Sementara Ketua KPID Sulbar, April Azhari mengatakan, sistem dan aplikasi berbasis OSS untuk Perizinan Bidang Penyiaran, penerapan sudah sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Lic.
"Dan ini hanya penyederhanaan regulasi dari empat peraturan menteri menjadi satu peraturan saja. Melalui kegiatan Bimtek itu diharapkan lembaga penyiaran dapat memahami dan mengetahui segala aturan tentang tata cara proses perizinan yang baru dan perpanjangannya,"ujarnya.
Dikatakan, peningkatan pelayanan publik pada sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)