Joki CPNS
Tiga Joki CPNS di Tana Toraja Terancam 6 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Paerunan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Tiga tersangka Joki tes SKD CPNS di Tana Toraja dijearat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Paerunan.
"Tiga pelaku yakni MAB, RA dan SO sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu saat ujian CPNS beberapa waktu lalu," kata AKP Jhon.
Sebelumnya, status tersangka terhadap tiga pelaku setalah dilakukan gelar perkara pada Rabu (5/2/2020) lalu.
Hasil penyidikan, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, dua lembar kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga palsu, empat kartu peserta tes CPNS dan dua lembar KTP asli milik MAB dan RA
"Penetapan tersangka setelah penyidik mendalami kasus tersebut, beserta barang bukti yang diamankan," papar Jhon.
AKP Jhon menjelaskan, sebulmnya petugas hanya menangkap satu orang yakni lelaki MAB.
"Nah, dari hasil pemeriksaan itu MAB mengaku kalau masi ada dua orang lagi," tambah Jhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga komplotan dari MAB.
"Yang dua perempuan ini, RA dan SO lagi tidak melakukan perjokian, katanya mereka sempat menewarkan ke peserta tapi ditolak," ujar Jhon.
Saat ini, lanjut Jhon, ketiga tersangka ditahan di Polres Tana Toraja untuk menunggu proses selanjutnya.
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)