Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Misriani Ilyas

5 Komisioner KPU Sulsel Diperiksa DKPP Atas Pembatalan Pelantikan Misriani Ilyas

DKPP memeriksa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
hasan/tribun-timur.com
Calon Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas kembali menyurat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Senin (2/12/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua dan anggota KPU Sulsel itu Faisal Amir, anggota Fatmawati, Upi Hastati, M Asram Jaya dan Uslimin. Kelimanya merupakan teradu dalam perkara nomor 06-PKE-DKPP/I/2020.

Perkara ini diadukan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Misriani Ilyas, yang memberi kuasa kepada Muh Salman Darwis dan Slamet Santoso.

Menurut mantan caleg DPRD Provinsi Sulsel nomor urut 3 untuk Dapil Sulsel 2 mengadukan komisioner itu, karena tak terima atas pembatalan pelantikan dirinya sebagai legislator terpilih dalam pemilihan legislatif 2019 lalu.

"Benar kemarin digelar digelar di kantor DKPP Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu pusat," kata pengadu Misriani kepada Tribun, Sabtu (08/2/2020).

Menurut Misriani tak hanya lima komisioner KPU Sulsel, DKPP juga memeriksa enam Komisioner KPU
RI.

Mereka adalah Arief Budiman (Ketua), Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Pramono Ubaid.

Pemeriksaan DKPP berlangsung selama 4 jam, dimulai pukul 14.00 wita siang sampai jam 18.00 wita lewat sore .

Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP, Prof Muhammad dan Anggota Dr. Ida Budhiati. "Pokok aduanya karena mereka melakukan pergantian sebagai caleg terpilih tanpa sesuai prosedur perundang undangan", sebutnya.

Menurut Misriani, dirinya adalah Caleg terpilih karena berhasil meraih suara terbanyak di antara enam Caleg Gerindra lain di Dapil Sulsel 2 dengan perolehan 10.057 suara.

Partai Gerindra sendiri menjadi partai kedua yang mendapat suara terbanyak di Dapil Sulsel 2.

Namun, Misriani batal dilantik meski telah mengantongi Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi Sulsel.

Pengadu juga telah mengikuti geladi untuk persiapan pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Namun, para teradu berdalih pergantian Misriani sudah sesuai dengan prosedur dan telah melalui mekanisme hukum yang sah.

Termasuk melalui Rapat Pleno pada tanggal 2 Desember 2019 tentang Penggantian Calon Terpilih Pengadu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved