Penari Striptis
Ditangkap Saat Striptis Tanpa Busana, YM dan SM Layani Pesanan Per Telepon, Pakaian Dalam Jadi Bukti
Penangkapan dua pemandu lagu tersebut lantaran, saat bekerja keduanya tak memakai busana saat mendampingi tamunya.
Ditangkap Saat Striptis Tanpa Busana, YM dan SM Layani Pesanan Per Telepon, Pakaian Dalam Jadi Bukti
TRIBUN-TIMUR.COM - Layanan hiburan tarian erotis atau akrab dikenal striptis dibongkar aparat kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Rabu (5/2/2020) lalu, polisi mengamankan dua pemandu lagu di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat.
Penangkapan dua pemandu lagu tersebut lantaran, saat bekerja keduanya tak memakai busana saat mendampingi tamunya.
• Anda Harus Tahu! Ini 9 Alasan Pintu di Toilet Umum Tak Sentuh Lantai, Alasan Cegah Mesum hingga Ini?
• Ini 5 Fakta Bella Nova, Penyanyi Disebut Ex Pacar Hotman Paris, Baru 23 Tahun hingga Liburan ke Bali
Kedua pemandu lagu tersebut, yakni YM alias NT (43) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM alis KR asal Serang, Banten.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam jumpa pers kepada wartawan.
Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.

"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).
Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.
"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telepon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.
• Foto Gisella Anastasia Berbikini Disorot Netizen, Lihat Penampakan Mantan Istri Gading Marten
• TERUNGKAP! Tak Hanya Antar Suami Nikah, Wanita Ini Juga yang Paksa Suami Poligami dan Carikan Istri
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.
Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.
Mucikari Online
Lalu di tempat terpisah, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari prostitusi online.
Mucikari ini biasa menyediakan perempuan untuk menemani karaoke yang bisa memberikan layanan seksual.
Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko.
Saat digerebek petugas, FSR sedang telanjang bulat dan asyik berhubungan badan dengan tamu prianya.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.
• Tenda Depan Rujab Rektor UNM Dibongkar, Kendaraan Bisa Melintas di Jl Andi Djemma Jl Bonto Langkasa
• Artis Meisya Siregar & Annisa Trihapsari Tanggapi Kisah Istri Rela Suami Poligami, Bilang Begini?
Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.
"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).
Sekali kencan semalam, papi Eko mematok harga Rp 2.000.000.
Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Eko ditangkap pada Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, seorang purel alias pemandu lagu freelance berinisial FSR (24).
FSR diminta menenami karaoke seorang pria di salah satu tempat karaoke di Tulungagung.
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi menggerebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.
"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik Sukendar.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Polisi Amankan 2 Pemandu Lagu, Beri Layanan Tarian Skriptis dan Berhubungan Badan dengan Tamu"