Tribun Mamasa
Curhat Kepsek di Mamasa Setelah Dicopot Tanpa Alasan
Belasan Guru di Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah (Kepsek) tanpa alasan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Belasan Guru di Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah (Kepsek) tanpa alasan.
Sementara belasan guru tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Kepsek.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kekecewaan tersebut lalu diluapkan salah seorang guru salah satu sekolah dasar yang "dipecat" dari jabatannya, yang enggan namanya ditulis.
"Saya punya sertifikat atau ijazah dan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS), tapi tanpa alasan yang jelas diberhentikan dan di nota tugaskan sebagai guru kelas," ungkapnya Jumat (7/2/2020) siang.
Ia menuturkan, jika mengacu pada Permendikbud tersebut, Kepsek yang diangkat dan belum memiliki NUKS itu tidak dapat menandatangani ijasah, pencairan dana bos dan semua yang menyangkut kewenangan Kepsek.
"Saya pastikan ada Kepsek di Mamasa yang diangkat dan belum memiliki NUKS yang jadi persyaratan utama," tuturnya.
Lenih jauh ia menjelaskan, dalam pasal 10 ayat 1 dikatakan Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepsek.
"Semua proses mulai dari seleksi administrasi hingga tes dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (LP2KS)," jelasnya.
"Itu bertujuan mempersiapkan Kepsek yang kompeten dan diberikan Sertifikat serta NUKS sebagai bukti kompetensi yang dimiliki," tambahnya.
Terkait kondisi yan ia alami, dirinya mengaku mengerti dan memahami jika kebijakan tersebut diambil pimpinan terhadap belasan Kepsek.
Namun tentu lanjutnya, harus ada penjelasan yang masuk akal dan tetap mempertimbangkan karir kepegawaian Kepsek yang diberhentikan.
Selain itu, sebelum diberhentikan harusnya ada semacam hasil penilaian soal masih layak atau tidak seorang Kepsek dipertahankan.
"Kami ini Aparatur Sipil Negara, jika diperlakukan seperti ini, kedepan kami sulit merintis karir karena orang akan menganggap kami diberhentikan karena tidak memiliki kompetensi," pungkasnya.
Terkait informasi itu, pihak dinas terkait belum dapat dihubungi, hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-sekolahkompascomjunaedi-1.jpg)