Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unismuh

Soal Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Bakal Dilakukan Rektor Unismuh

Demikian sumbang saran pendapat, Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM

Penulis: CitizenReporter | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Soal Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Bakal Dilakukan Rektor Unismuh
Ist
Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM

TRIBUN-TIMUR.COM - Merespon kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, maka Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Indonesia serera merumuskan langkah starategis di kampus masing-masing.

Demikian sumbang saran pendapat, Rektor Unismuh Makassar, Prof Dr H Abdul Rahman Rahim SE MM, pada rapat bersama Majelis Pendidikan Tinggi Litbang Pengurus Pusat Muhammadiyah, Rabu pagi (5/2/2020) di Universitas Muhammadiyah Solo (UMS).

Rapat bersama ini dipimpin Ketua Majelis Dikti Litbang, PP Muhammadiyah, Prof Dr. Lincolin Arsyad, M.Sc, Ph.D.

Dijelaskan, tentu antar PTM akan berbeda langkahnya karena dipengaruhi oleh kondisi kampus yang beragam dalam banyak hal.

Ada dua klaster PTM yaitu, kampus tergolong maju pada umumnya berada di Pulau Jawa, dan kedua kampus menengah kebawah pada umumnya berada di luar Pulau Jawa.

Diperlukan analisis lingkungan untuk mengetahui posisi masing-masing PTM akan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.

Dengan demikian, PTM akan menentukan langkah strategis jangka pendek, menengah, panjang dalam melaksanakan kebijakan kampus merdeka yang telah dicanangkan Mendikbud RI.

Kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Mendikbud Nadiem Makarim. Pertama, otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk melanjutkan pembukaan atau pendirian program studi baru.p

Kedua, pemberian hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi yang sedang ditempuh, serta perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Ketiga, program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Nantinya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

Keempat, pemberian kebebasan bagi perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PT BLU) dan Satuan Kerja (Satker), untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum atau biasa disebut dengan PTN BH.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved