Joki CPNS
Pemkab Gowa Tidak Laporkan Joki CPNS ke Polisi
Belum diketahui mengapa Pemkab Gowa tidak membawa kasus penemuan joki itu ke ranah hukum.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepolisian Resort Gowa belum menerima laporan terkait adanya joki seleksi CPNS Pemkab Gowa.
Hingga Rabu (5/2/2020) pukul 21.15 Wita, belum ada laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa terkait kasus itu.
Panitia Seleksi (pansel) CPNS Pemkab Gowa belum melaporkan hal itu secara resmi kepada polisi.
"Belum ada sampai LP-nya (laporan polisi)," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir kepada Tribun, Rabu (5/2/2020) malam.
Bila laporan polisi tidak masuk, artinya kasus penemuan joki CPNS itu tidak dibawa ke ranah hukum.
Belum diketahui mengapa Pemkab Gowa tidak membawa kasus penemuan joki itu ke ranah hukum.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.
Kepala BKPSDM Muh Basir belum bisa dikonfirmasi.
Pesan WhatsApp yang dikirim Tribun tidak ditanggapi. Begitupun panggilan telepon Tribun.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Gowa dilaporkan hendak menggunakan jasa joki.
Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Pemkab Gowa, pada Selasa (4/2/2020) kemarin.
Tes SKD itu berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Panitia seleksi (pansel) CPNS Gowa berhasil mengamankan kartu ujian dan KTP yang dibawa oleh joki itu.
Identitasnya tercatat bernama Andi Armayudi Syam, warga Bonto Tangnga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Nomor induk kependudukannya (NIK) tercatat 7302040309910002. Sementara No Peserta ujian 19730211300000534.