Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online

Cara Laporkan SPT Online e-Filing Login djponline.pajak.go.id Jangan Lupa Password, Telat Kena Denda

Cara Laporkan SPT Online e-Filing Login djponline.pajak.go.id Jangan Lupa Password, Telat Kena Denda

Editor: Sakinah Sudin
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Cara Laporkan SPT Online e-Filing Login djponline.pajak.go.id Jangan Lupa Password, Telat Kena Denda 

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

/

3. Isi NPWP Pribadi anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

.

4. Berapa jumlah pendapatan anda dalam setahun terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

.

5. Lengkapi detail pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain.

Lalu klik "Selanjutnya".

.

 6. Lengkapi detail anggota keluarga atau tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi detail pajak anda   

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved