Penyalahgunaan Sabu di Parepare
Ancaman Hukuman 6 Pemakai Sabu-sabu yang Ditangkap Polisi Parepare
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi kepada TribunParepare.com, Kamis (6/2/2020).
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE -Ancaman hukuman untuk ke 6 pemakai sabu-sabu yang telah ditangkap ini, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi kepada TribunParepare.com, Kamis (6/2/2020).
"Tentunya pengedar sabu-sabu, tetap akan dijerat pasal 112, dan 114 dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.
"Sedangkan penyabu atau pemakai, dijerat Pasal 127 UU Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama empat tahun," imbuhnya.
"Pemeriksaan ke 6 tersangka tersebut sementara dalam proses. Kita masih menunggu hasilnya," tandasnya.
Keenam pelaku tersebut yaitu, Edi Hidayat (45), Hendrik (24), Ujang (38), Fahruddin (34), Helmi (41), Syamsuriawal (30).
Kini para pelaku diamankan di Mapolres Parepare, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Parepare
sabu-sabu
Polres Parepare
BREAKING NEWS
Running News
Bola Lokal
News Video
Human Interest Story
Pemakai Sabu-sabu di Parepare Dapat Barang dari Kabupaten Sidrap |
![]() |
---|
Barang Bukti Disita Polisi Milik 6 Tersangka Kasus Sabu-sabu di Parepare |
![]() |
---|
Di Lokasi Ini 6 Warga Parepare Ditangkap karena Pakai Sabu-sabu |
![]() |
---|
VIDEO: 6 Warga Penyalahgunaan Sabu-sabu Ditangkap Polisi Parepare, Siapa Dia? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terlibat Penyalahgunaan Sabu 6 Warga Dibekuk Satuan Narkoba Polres Parepare |
![]() |
---|