Tempat Pelelangan Ikan Sidrap
Tempat Pelelangan Ikan di Mojong Sidrap Disoroti Anggota DPRD
Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sidrap, Samsumarlin dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Rabu (5/2/2020).
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ansar
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG SIDENRENG - Proyek peningkatan area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, dinilai merusak sistem pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sidrap, Samsumarlin dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Rabu (5/2/2020).
Ia pun meminta pembangunan dan proses lelang dihentikan.
"Kita minta hentikan dulu. Kita tuntaskan masalah, karena jelas ini sudah melanggar dan merusak sistem," katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menegaskan, harus ada penjelasan dari pihak eksekutif terkait pengerjaan proyek tersebut. Baik itu dari Dinas Perikanan dan Peternakan maupum ULP.
"Setahu saya, belum ada pemenang tender untuk proyek ini. Masih dalam proses. Kita minta aktivitas di sana dihentikan karena status proyek TPI belum jelas," ujarnya.
Pihak DPRD Pinrang juga meminta inspektorat untuk turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)