Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atta Halilintar

Gen Atta Halilintar Terancam Penjara 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar, Nagaswara: Tidak Ada Itikad Baik

Gen Atta Halilintar Terancam Penjara 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar, Nagaswara: Tidak Ada Itikad Baik

Instagram Gen Halilintar
Gen Atta Halilintar saat liburan di luar negeri 

Lebih lanjut, pertemuan Nagaswara dan Gen Halilintar tak hanya sekali saja.

Siti Badriah saat ditemui di kawasan Bumi Perkemahan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).

Siti Badriah saat ditemui di kawasan Bumi Perkemahan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Akan tetapi, pertemuan sudah berlangsung lebih dari dua kali hingga penghujung tahun 2019.

"Pertemuan itu tidak menemui hasil dan menggantung. Karena tidak ada itikad baik, kami laporkan mereka (keluarga Gen Halilintar) untuk penegakan hukum soal hak cipta," ujar Yos Mulyadi.

Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.

Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.

Lewat karya 'Lagi Syantik', karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit.

Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.

Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4. 

Video Lagu Syantik dinyanyikan Gen Halilintar

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 113

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved