Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan // Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi 

Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam falsagah bangsa Indonesia, Guru adalah sosok yang 'digugu' dan ditiru.

Maksudnya, guru harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh anak didiknya.

Sedangkan makna guru harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suri tauladan (panutan) bagi semua peserta didiknya.

Nekat, Pemuda 21 Tahun Ngamar dengan Wanita Bersuami, Ketahuan di Kolong Tempat Tidur, Ini Nasibnya?

5 Virus Disebabkan Kelelawar, Bukan hanya Virus Corona, Ada Rabies hingga Marburg, Ini Bahayanya?

Nah, berikut ini sosok guru yang tak pantas mendapat sebutan digugu dan ditiru tersebut.

Pasalnya, ia dilapor dua santriwatinya yang masih di bawah umur karena mengaku dicabuli oleh sang guru di Pondok Pesantren (ponpes).

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (Youtube)

Dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di Pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku adalah seorang guru di ponpes itu yang berinisial WI (44), warga Kampung Pasiran, Dente Teladas.

Sementara, dua santriwati yang menjadi korban pencabulan adalah NH (12) dan YI (14).

Begini Kondisi Satu Sudut Kota Beijing China, Sejak Terpapar Wabah Virus Corona? Simak Foto-fotonya

Tak Tahan, Wanita 20 Tahun Ini Gugat Cerai Suami karena Tak Pernah Mandi dan Bau Badan, Ini Kisahnya

“Korban YI mengalami pencabulan selama delapan bulan sejak tahun lalu,” kata Syaiful saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Syaiful mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah mendekati korban YI yang sedang memasak di dapur ponpes.

Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar disertai ancaman.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (Instagram)

“Kemudian di kamar pelaku mencabuli korban. Aksi itu dilakukan pelaku tiga hari sekali,” kata Syaiful.

Sedangkan korban NH diancam akan disundut dengan obat nyamuk bakar jika tidak menolak ajakan pelaku.

“Korban NH mengalami tiga kali pencabulan,” kata Syaiful.

Pencabulan itu baru terungkap saat kedua korban berhasil kabur dari ponpes dan melaporkan tindak pidana itu ke Polsek Dente Teladas bersama keluarganya.

Polisi pun segera merespon laporan itu dan menangkap pelaku di ponpes.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua helai pakaian korban.

Syaiful mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syaiful.

 Pencabulan Anak Kandung dan Tiri Berujung Penembakan, Korban Usia 7 dan 13 Tahun

Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).

"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.

Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.

Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.

Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully. (*)

Gadis Usia 11 Tahun Diculik dan Dicabuli 15 Kali oleh Pria Paruh Baya Hingga Hamil 9 Bulan

Nasib nahas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya hingga hamil 9 bulan.

Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.

Korban sendiri telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya, di Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/01/2020) siang.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.

Dikatakan Niki, selama pelarian tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.

Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut. 

“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SF (57) di kediamannya Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020) karena menculik dan mencabuli gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.

Dari informasi polisi, tersangka membawa kabur korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Tersangka memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga orangtua tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.

Namun, sejak itu korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, namun ternyata telah dibawa kabur tersangka.

Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Guru Pondok Pesantren Tega Cabuli Santrinya yang Masih di Bawah Umur, Ancam Disundut Obat Nyamuk"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved