Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan
Pemimpin Tarekat Tajul Khalwatiyah Puang La'lang Diminta Ikuti Fatwa MUI
Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, berencana mencabut laporan polisi tentang kasus penistaan agama terhadap Puang La'lang.
Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu menjadi persyaratan MUI Kabupaten Gowa sebelum mencabut laporan penistaan agama pada Kepolisian Resor Gowa.
"Kita ajak beliau. Dalam fatwa yang kita berikan, ada imbauan agar beliau melaksanakan ajaran dan fatwa MUI," kata Ketua MUI Gowa, Abubakar Paka, kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) malam.
Abubakar mengungkapkan, MUI Gowa sudah pernah melayangkan fatwa larangan kepada Puang La'lang pada Juni 2019 lalu.
Fatwa larangan ketika itu diberikan dalam rapat koordinasi di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Gowa, Rabu (13/6/2019) lalu.
Namun, kata Abubakar, Puang La'lang rupanya menyatakan penolakan terhadap fatwa MUI beberapa hari kemudian.
"Ada penolakan dari beliau dua hari setelah rapat pertemuan," ucap Abubakar.
Atas penolakan itu, MUI Kabupaten Gowa memutuskan melaporkan Puang La'lang ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Kapolres Gowa ketika itu, AKBP Shinto Silitonga yang melakukan penyelidikan hingga penggeledahan rupanya menemukan unsur pidana.
Laporan dugaan penistaan agama terhadap Puang La'lang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Puang La'lang tetapkan menjadi tersangka pada 31 Oktober 2019. Polisi melakukan penahanan sejak 1 November 2019.
"Kita minta beliau menarik penolakannya terhadap fatwa MUI dan terima fatwa MUI. Itu syarat kami sebelum menarik laporan polisi," kata Abubakar.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)