Pemicu Perusakan Masjid Al Hidayah di Minahasa Utara Sulut, Pesan Damai Yenni Wahid
Pemicu perusakan Masjid Al Hidayah di Minahasa Utara Sulut, pesan damai Yenni Wahid. Dandim jelaskan awal mula terjadinya perusakan masjid
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemicu perusakan Masjid Al Hidayah di Minahasa Utara Sulut, pesan damai Yenni Wahid.
Dandim jelaskan awal mula terjadinya perusakan masjid oleh kelompok ormas, Yenni Wahid pun meminta agar warga tak mudah terprovokasi.
Masjid Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ), dirusak oleh masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) setempat, Rabu (29/1/2020).
Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat mengatakan, sebenarnya insiden itu tidak perlu terjadi.
Hal itu hanya salah komunikasi, persepsi, dan informasi.
"Sehingga mengakibatkan kejadian perusakan terhadap balai pertemuan di Desa Tumaluntung, Perumahan Agape," kata Kusnandar saat konferensi pers di Polres Minahasa Utara, Kamis (30/1/2020) pukul 13.11 Wita.
BACA: Rekor Baru Virus Wuhan di Awal Februari; Sehari Tulari 1347 Warga dan Bunuh 45 Pasien
BACA• 6 Terduga Pelaku Perusakan Masjid Al Hidayah di Minahasa Utara Sulut Ditangkap, Awal Mula Kejadian
Kusnandar menjelaskan, awal perusakan terjadi karena kesalahpahaman informasi yang didapat oleh masyarakat.
Ada seseorang yang dicurigai dengan berpakaian sorban dan berjenggot.
Karena kekurangan informasi dan ketidaktahuan, terjadilah kesalahpahaman.
"Perusakan dilakukan oleh masyarakat atau ormas yang ada di Agape," ujar Kusnandar.
Ia mengungkapkan, ada 20 personel yang dikerahkan membantu kepolisian mengamankan kejadian tersebut.
Di lokasi, kata Kusnandar, dilakukan mediasi antara massa dan pihak ormas Islam.
Disepakati, baik massa dan ormas Islam mempercayakan kepada TNI-Polri menyelesaikan persoalan itu dengan pemerintah daerah.
Setelah ada kesepakatan, mereka kembali ke rumah masing-masing.
Namun, ada yang tetap bertahan di lokasi, karena ada hal-hal yang belum dipahami.
"Saya dengan Kapolres AKBP Grace Rahakbau meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan akhirnya masyarakat ormas khususnya agama Islam memahami. Itulah sekilas kejadian kemarin," ujar Kusnandar.
Kusnandar menegaskan, permasalahan ini intinya izin.
"Pada Rabu hari ini, dengan inisiator kita dengan kapolres telah melaksanakan rapat Forkopimda. Dalam pembahasan mencari solusi terkait izin, buntunya di mana?" sebut Kusnandar.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa hasil kesepakatan.
Pertama, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.
Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal pendirian tempat ibadah.
Kedua, disepakat, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid.
Selain bupati, rapat tersebut dilibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masing-masing ormas.
"Ke depan berkoordinasi dengan pihak pendiri masjid, termasuk perwakilannya, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong penyelesaian administrasi tersebut," jelas Kusnandar.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, pengamanan sudah dilakukan sejak Rabu malam.
"Semua kembali lebih kondusif," kata Grace.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Minahasa Utara agar menjaga keamanan bersama.
Kedamaian dan toleransi yang ada selama ini harus dijaga.
"Jangan kita melakukan hal-hal yang nanti merugikan diri sendiri," katanya mengimbau.
Yenny Wahid Ingatkan Warga Tak Terprovokasi
Menanggapi perusakan Masjid Al Hidayah, Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengingatkan masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi berita-berita yang beredar.
"Mengimbau kepada masyarakat luas untuk senantiasa menahan diri, menjaga kejernihan dan selalu memeriksa ulang setiap informasi yang beredar, sehingga tidak mudah terpancing oleh berbagai bentuk provokasi yang tidak bertanggung jawab," kata Yenny Wahid dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut mengoyak wajah toleransi umat beragama di Indonesia.
Yenny Wahid mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan.

"Mendorong aparat hukum untuk mengusut insiden tersebut secara tuntas dan transparan, serta menindak tegas pelaku-pelakunya," ujar dia.
Menurut Yenny, soal perusakan balai pertemuan umat Muslim itu perlu direspons dengan segera.
"Mendukung upaya pejabat, aparat, dan komponen masyarakat setempat yang sigap merespons situasi di lapangan sehingga tidak berkembang menjadi eskalasi konflik lebih lanjut," kata Yenny Wahid.
Selanjutnya, Yenny Wahid meminta pemerintah meninjau ulang peraturan tentang pendirian tempat ibadah.
Yenny Wahid berharap, tidak ada lagi tindakan diskriminasi di antara umat beragama dalam kaitannya dengan pendirian tempat ibadah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Ia mengatakan, kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang dibuat para pengambil kebijakan harus mencerminkan usaha penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
"Proses perizinan formal pendirian rumah ibadah hendaknya tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Apa pun agama dan keyakinannya itu. Kita tidak boleh diskriminatif. Minoritas-mayoritas sama-sama berhak dilindungi," kata Yenny Wahid.(*)