Tribun Mamuju Utara
Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri di Pasangkayu Diciduk Polisi
Satres Narkoba Polres Mamuju Utara, amankan sepasang suami istri (Pasutri) setelah tertangkap tangan jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju Utara, amankan sepasang suami istri (Pasutri) setelah tertangkap tangan jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya bernama Amming (42) dan Marni (38) dibeluk di rumahnya di Dusun Balabonda Pantai, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, kemarin.
Pasutri tersebut sebelumnya pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Bukannya bertobat setelah keluar, tapi malah mengulang perbuatannya.
"Mereka diamankan oleh anggota sekitar Pukul 21.30 Wita dalam rumahnya tanpa ada perlawanan,"kata Kasatres Narkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura via whatsapp, Sabtu (1/2/2020).
Iptu Ronald mengatakan pelaku sudah masuk target polisi.
"Saat kita lakukan penggeledahan dalam rumahnya ditemukan 25 saset keci berisi kristal bening diduga sabu-sabu, kemudian dua saset sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu,"terangnya.
Selain itu, dua alat hisap atau bong, dua unit ponsel, dua korek api, dua kaca pirex, uang tunai Rp 700 ribu, satu buah kotak warna hitam dan satu sltas coklat.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"tuturnya.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pasutri-di-pasangkayu-diamankan-terkait-kasus-narkoba.jpg)