Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selingkuh

Pria 21 Tahun Dipergoki Lagi Ngamar Bareng Istri Orang Lain, Hal Tak Terduga Terjadi, Pelaku Bebas

Hukuman denda ini dikenakan setelah dilakukan mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura.

Editor: Ansar
Youtube
video penggerebekan kades selingkuh 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda berinisial LW (21) yang tepergok bersetubuh dengan wanita bersuami OW (26) di Papua dikenai hukuman denda.

Hukuman denda ini dikenakan setelah dilakukan mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura.

Kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas AKP Sugeng Kusmanto, mediasi kedua belah pihak keluarga ini telah dilakukan tiga kali dan dipertemuan ketiga ada kesepakatan berdamai.

Mediasi ketiga ini difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2019) sore.

AKP Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua sebelumnya, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya telah bersedia membayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

 “Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000 awalnya pihak korban tidak terima," ujarnya seperti dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya kemudian pihak korban menerimanya. Sehingga secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Lanjut AKP Sugeng, dengan diserahkannya denda tersebut permasalahan persetubuhan/perzinahan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.

"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.

Mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura. (TRIBRATA PAPUA / Humas Polres Jayapura)
Mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura. (TRIBRATA PAPUA / Humas Polres Jayapura) (Humas Polres Jayapura)

"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak," tambahnya.

Sebelumnya aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.

Kasus Serupa di Jawa Tengah

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kejadian ini heboh di media sosial setelah videonya viral.

Di dalam video viral tersebut, pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved