Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganja di Mamuju

Ganja 1,5 Kg Siap Edar Diamankan Polresta Mamuju di Terminal Simbung, Tersangka dari Makassar

Dia di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, di terminal tipe A Simbuang sekitar Pukul 05.30 saat baru turun dari bus, 20 J

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
nurhadi/tribunmamuju.com
Kurir ganja, Zulkifli, asal Makassar ditahan oleh satuan Reskrim Polresta Mamuju.(nurhaditribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju berhasil gagalkan peredaran 1.5 kilogram ganja. Satu tersangka, Zulfikar alias Fikri (22) berhasil diamankan.

Pelaku adalah warga Jl Kumala Keluraha Jongaya Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dia di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, di terminal tipe A Simbuang sekitar Pukul 05.30 saat baru turun dari bus,  20 Januari lalu

Zulfikar saat ini tengah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi masyarakat, jika ada salah satu penumpang bus Bintang Prima dari Makassar tujuan Mamuju membawa paket ganja.

Dari informasi itu, pada Senin 20 Januari, sekira pukul 05.00 wita, Satresnarkoba melakukan pengintaian di Terminal Tipe A Simbuang. Salah satu anggota Reskrim menyamar jadi tukang ojek.

"Anggota sudah tahu ciri-cirinya. Pas turun dari Bus anggota tawari untuk naik ojek. Memang, setelah diperhatikan, gerak gerik tersangka mencurigakan dan saat itu langsung ditangkap. Setelah diperiksa ditemukanlah paket ganja 1.5 kg,"ungkap Kombes Pol Minarto saat rilis di Mapolresta.

Sementara Kasatresnarkoba Polresta Mamuju, Iptu Usman menuturkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir.

Barang haram tersebut didapatkan dari Akhsan alias Mocis (22) yang juga warga di Jl Kumala Keluraha Jongaya Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kata dia, Akhsan menugaskan Zulfikar membawa ganja ke Mamuju dengan memberikan uang jalan sekira Rp 400 ribu.

"Tersangka juga mengaku jika ia baru pertama kali ke Mamuju. Rencananya paket tersebut bakal diberikan ke salah satu pemesan di Mamuju,"katanya.

Pemesan dan Akhsan kini jadi buron polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini kasus transaksi ganja terbesar yang pernah ditangani Mapolresta Mamuju.

Barang bukti yang kami amankan, satu paket sedang berisi ganja seberat 500 gram dan satu paket besar berisi ganja seberat satu kilogram,"bebernya Iptu Usman.

Zulfikar dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pernjara.(tribun-timur.com).

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved