Ibadah Haji 2020
DPR RI Ketuk Palu Biaya Haji Tahun 2020, Segini yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah, Ada Kenaikan?
DPR RI telah mengetuk palu terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah atau tahun 2000.
TRIBUN-TIMUR.COM- DPR RI telah mengetuk palu terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 Hijriah atau tahun 2000.
DPR RI pun menetapkan biaya haji tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Besaran biaya haji ini ditetapkan oleh DPR lewat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) kemarin.
Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh semua fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI.
Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang menjelaskan besaran angka ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni, sekitar Rp 35 jutaan.

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Marwan melanjutkan, keputusan tersebut dibuat oleh Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI dengan menggunakan nilai mata uang dollar AS (USD) dan Arab Saudi (SAR) sebagai dasar penghitungan BPIH.
Diketahui adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Marwan membeberkan angka ini juga dihitung beradasarkan harga rata-rata penerbangan dari tanah air menuju tanah suci sebesar Rp 28.600.000, seluruhnya dibayar oleh jemaah.
Kemudian, akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.
Ini termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jemaah.
"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," ujar Marwan .
"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," imbuhnya.
Sedangkan untuk kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah.
Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.
Biaya Tak Naik dan Fasilitas Ditambah

Menteri Agama Fachrul Razi, menjelaskan meskipun biaya haji tidak ada kenaikan akan dilakukan penambahan fasilitas untuk para jemaah.
Razi mencontohkan seperti penambahan jumlah kuota catering makan.
"Misalnya makan di Mekkah yang kemarin 40 kali sekarang menjadi 50 kali," kata Razi seperti dikutip dari channel YouTube KompasTV, Jumat (31/1/2020).
Selain makan, fasilitas tambahan lainya seperti masalah visa.
"Visa bayar 300, kita bayar 300 riyal," lanjutnya.
Terakhir Razi berjanji meskipun tidak ada kenaikan biaya haji di tahun 2020, pihaknya akan memberikan pelayanan maksimal kepada para jemaah.
"Dan banyak lagi kita lakukan, tapi ongkos saja tidak naik," tutupnya.
Rincian Biaya 13 Embarkasi

Jika tak mengalami kenaikan dari tahun lalu, artinya biaya haji tahun ini masih mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH).
Keppres tersebut mengatur BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dan jemaah haji reguler.
Dikutip dari Kompas.com, adapun daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk jemaah haji reguler per embarkasi sebagai berikut:
-Embarkasi Aceh Rp 30.881.010
-Embarkasi Medan Rp 31.730.375
-Embarkasi Batam Rp 32.306.450
-Embarkasi Padang Rp 32.918.065
-Embarkasi Palembang Rp 33.429.575
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280
-Embarkasi Solo Rp 36.429.275
-Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945
-Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084
-Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345
-Embarkasi Lombok Rp 38.454.405
-Embarkasi Makassar Rp 39.207.741
Sementara, daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk TPHD per embarkasi, yaitu:
-Embarkasi Aceh Rp 66.645.504
-Embarkasi Medan Rp 67.363.504
-Embarkasi Batam Rp 67.905.304
-Embarkasi Padang Rp 68.363.504
-Embarkasi Palembang Rp 68.566.804
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504
-Embarkasi Solo Rp 71.163.504
-Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104
-Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504
-Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504
-Embarkasi Lombok Rp 72.523.504
-Embarkasi Makassar Rp 73.543.504
(*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Rilis Biaya Haji 2019, Ini Daftarnya untuk 13 Embarkasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/16024711/pemerintah-rilis-biaya-haji-2019-ini-daftarnya-untuk-13-embarkasi.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih