Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Sabu
Asyik Pesta Sabu, Lima Pemuda Diringkus Personel Satres Narkoba Polresta Mamuju
Kelima pelaku yakni Naswandi alias Naswan (19), Abdul Rahim alias Rahim (18), Muhammad Ruslan alias Ruslan (30), Darwis (22) dan Irpan (23).
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satresnarkoba Polresta Mamuju juga menangkap lima pemuda pengguna narkoba di awal tahun 2020
Kelima pelaku yakni Naswandi alias Naswan (19), Abdul Rahim alias Rahim (18), Muhammad Ruslan alias Ruslan (30), Darwis (22) dan Irpan (23).
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Sampaga dan Papalang. Diringkus saat asyik berpesta sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju mengatakan para pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jl Usman Jafar Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, pada Minggu 5 Januari sekira pukul 14.00 wita lalu.
Dikatakan, dari hasil interogasi lima orang tersangka tersebut, mengaku sabu yang digunakan didapat dari Edi warga Desa Paniki Kecamatan Papalang yang saat ini masih buron.
"Mereka ini patungan-patungan untuk membeli sabu kepada Edi. Kami amankan satu paket sabu dari mereka dan satu unit HP merek Nokia,"ujarnya.

Iptu Usman menuturkan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,"tuturnya.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)