Pencuri Ponsel
Terekam CCTV Saat Curi Ponsel, Ronald Diciduk Timsus Polsek Rappocini
Pasalnya, aksi pencurian ponsel yang dilancarkan di salah satu toko Jl Minasa Sari, Makassar, 26 Januari lalu, terekam CCTV.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi lihai Ronald (20), dalam mencuri ponsel berakhir di balik jeruji besi.
Warga Jl Mappala, Lorong 1, Kota Makassar itu, diringkus Timsus Polsek Rappocini saat berada di Jl Raya Pendidikan, Makassar, Kamis (30/1/2010) dini hari.
Polisi tidak sulit menemukan Ronald. Pasalnya, aksi pencurian ponsel yang dilancarkan di salah satu toko Jl Minasa Sari, Makassar, 26 Januari lalu, terekam CCTV.
"Timsus Polsek Rappocini melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terekam kamera CCTV, selanjutnya anggota berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku (Ronald) serta tempat persembunyiannya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman.
Namun, dalam penangkapan itu, polisi tidak mendapati ponsel yang dicuri Ronal. Sebab, ponsel yang diketahu milik Erni (37) itu telah dijual.
Timsus pun melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat pejualan ponsel Ronald.
Ronald mengaku menjual ponsel itu ke seorang security bernama Haniuddin (35), yang juga diringkus dengan tuduhan penadah.
Namun, ponsel yang dibeli Haninuddin juga telah dijual melalui media sosial.
"Bahwa HP milik korban (Erni) tersebut telah dijual ke Hainuddin seharga Rp 500 ribu. Tapi dari keterangan lHainuddin alias Kem HP tersebut sudah dijual kembali lewat medsos Makassar Dagang," ujarya.
Kini Ronald dan Hainuddin beserta satu barang hukti motor yang digunakan Ronald diamankan di Mapolsek Rappocini.