Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Mamasa

Tak Pernah Ikuti Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Mamasa Terancam PAW

Sekaitan dengan pelanggarannya itu, Badan Kehormatan (BK) memanggil MM untuk diproses sesuai pelanggarannya.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
Semuel Mesakaraeng/Tribun Mamasa
Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B bersama Wakil Ketua II, Juan Gayang Pongtiku 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berinisial MM terancam diberi sanksi pergantian antar waktu (PAW).

Pasalanya, sejak dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 MM tidak pernah hadir mengikuti rapat paripurna.

Lebih dari 10 kali rapat paripurna maupun rapat kelengkapan dewan tidak ia hadiri.

Sekaitan dengan pelanggarannya itu, Badan Kehormatan (BK) memanggil MM untuk diproses sesuai pelanggarannya.

Namun setelah dipanggil melalui surat pemberitahuan, MM mangkir dari panggilan BK sebanyak dua kali.

Hal tersebut dibeberkan Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B saat dikonfirmasi Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Orsan menuturkan, MM telah dipanggil oleh pihak BK sebanyak dua kali.

Kata dia, surat pemanggilan pertamanya ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD. Sementara pemanggilan kedua, dirinya langsung bertanda tangan.

Ia benyebutkan, berdasarkan laporan dari BK, setelah dipanggil dua kali belum ada pertemuan antara BK dan MM.

Sehubungan dengan pelanggarannya itu kata Orsan, pihaknya masih akan memanggil MM satu kali.

"Masih akan dipanggil tapi semuanya diserahkan ke BK," kata Orsan.

Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B bersama Wakil Ketua II, Juan Gayang Pongtiku
Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B bersama Wakil Ketua II, Juan Gayang Pongtiku (Semuel Mesakaraeng/Tribun Mamasa)

Jika tidak mengindahkan teguran dan panggilan itu, maka MM kata Orsan akan diberi sanksi sesuai tata tertib.

Sanki berat sesuai tata tertib yakni pergantian antar waktu.

Sekadar diketahui, Tata Tertib (tatib) DPRD Mamasa, pasal 100 ayat 3 poin d, menyebutkan pemberhentian antar waktu anggota DPRD dapat dilakukan apabila tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat AKD, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved