Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
14 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Soal Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar.
• Sungguh Ayah Biadab, Cabuli Anak Kandung & Anak Tiri Korban Usia 7 & 13 Tahun, Polisi Lepas Tembakan
• LINK Live Score Barcelona vs Leganes Copa del Rey, Kick Off 01.00 WIB, Pantau di Sini via HP
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap.
Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.
Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut.
Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing.
"Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," jelas Ali.
• 12 Fakta Marc Klok Hengkang dari PSM, Tanda Sejak Pekan 29 Liga 1 2019 hingga Tak Main AFC Cup 2020
• Ada Kabar Dua Perwira Polisi Adu Jotos, Ini Kata Perwira Polisi dan Suasana Kantor Ditlantas
Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara masal.
"Caranya dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif.
"Hal itu sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif.
"Jadi mereka mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ujar Ali.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho"