Penipuan Saat Tes CPNS 2020
VIDEO: Sarjana Matematika Jadi PNS Gadungan, Tipu Belasan Mahasiswa Makassar
Ulla diduga menipu belasan mahasiswa di Makassar dengan berpura-pura selaku PNS di Badan Pusat Statistik (BPS) Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasrullah alias Ulla (28) alumnus sarjana Matematika di Kota Makassar, diduga kuat telah menipu belasan mahasiswa.
Ulla diduga menipu belasan mahasiswa di Makassar dengan berpura-pura selaku PNS di Badan Pusat Statistik (BPS) Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, pelaku menipu belasan korban untuk memasukkan sebagai PNS.
"Pelaku imingi kalau ia bisa jadikan korban sebagai PNS," beber Indratmoko saat rilis di Polrestabes, Selasa (28/1/2020) sore.
Dengan iming-iming itu, pelaku bisa pinjam laptop korban. Untuk yakinkan korban lagi, pelaku berjanji akan membayar sewanya.
Lanjut Indratmoko, Ulla mengaku sebagai PNS dari BPS yang sementara ini bertugas menginput data Penduduk di kantor BPS.
Dengan modus seperti itu, tersangka Ulla mengaku ke korban untuk meminjam unit laptop korban dengan sewa Rp 200 ribu.
"Modusnya itu mau input data penduduk, lalu pelaku pinjam laptop si korban dengan sewa 200 ribu perhari," jelas Indratmoko.
Tapi, pelaku kemudian diduga gelapkan dengan cara menggadaikan 19 unit Laptop milik korban ke jasa titip gadai Makassar.
"Banyak tempat penadah atau gadai ini di Makassar, nanti kita ambil keterangannya. Pelaku kerja sendiri," lanjut Indratmoko.
Akhirnya, pelaku Ulla pun dilaporkan salah satu korbannya. Pelaku pun ditangkap tim Reskrim dengan barang bukti 19 laptop.
Selain 19 unit laptop milik korbannya, ada juga dua baju seragam PNS mirip eselon 2 yang diduga dipakai pelaku saat beraksi.
Menurut Indratmoko, baju yang digunakan pelaku saat beraksi itu didapatkan pelaku dari toko yang menjual pakaian pegawai.
"Ada juga baju PNS yang pelaku gunakan saat menipu korbannya. Sementara baru empat korban melapor," ujar Indratmoko.
Tersangka Ulla dibekuk tim Reskrim saat asyik di sebuah warkop di Jl Talasalapang, Minggu (26/1), sekitar pukul 20.00 Wita.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku ini pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," tambah Indratmoko. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)