Polres Majene
Tim Passaka Polres Majene Ringkus Pelaku Curat, Barang Buktinya Uang Rp 8,1 Juta
Terduga pelaku berinisial UM (17) warga Lingkungan Podang, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim Passaka Polres Majene bersama Unit Reskrim Polsek Sendana, meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat).
Terduga pelaku berinisial UM (17) warga Lingkungan Podang, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/03/I/2029/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK SDN tanggal 27 Januari 2020.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi warga bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, sedang bersembunyi.
"Setelah didatangi ternyata pelaku tidak ada di lokasi, tim kemudian interogasi pemilik rumah yang diduga tempat sembunyi UM," ujar AKP Pandu.
Setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang diperjalanan menuju kota Majene, menggunakan mobil penumpang warna merah bersama keluarganya.
Mendapat informasi itu, Tim Passaka langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di terminal umum kota Majene saat hendak menaiki Bus.
"Setelah diamankan, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti uang tunai serta celengan yang sudah dirusak,"ungkapnya.
Saat diinterogasi oleh Tim Passakan Polres Majene, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai sejumlah Rp 8,1 Juta dan dua buah kaleng celengan dalam keadaan rusak dibawa ke Polsek Sendana untuk proses lebih lanjut.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)