Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak di Mamasa

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dikenakan Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukumannya

Ketiga pelaku inisial MK, DM dan DA tega mencabuli anak 17 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
semuel/tribunmamasa.com
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecematan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMAMASA.COM, TAWALIAN - Polres Mamasa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.

Ketiga pelaku inisial MK, DM dan DA tega mencabuli anak 17 tahun, yang masih duduk di bangku  kelas 3 SMP.

Korban merupakan keluarga dekat dari ketiga pelaku.

Korban merupakan anak kandung dari MK, dan adik kandung dari DM, serta sepupu dari DA.

Mawar mendapat perlakuan bejat dari ketiga pelaku yang telah dinyatakan sebagai tersangka secara bergantian, hingga korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku tidak saling tahu saat melakukan aksi bejatnya.

Sebab menurut Dedi, perlakuan yang dialami korban dilakukan diwaktu yang berbeda-beda, hingga korban hamil.

"Sehari setelah ditangkap, ketiga pelaku resmi ditetapkan jadi tersangka," ujar Dedi Yulianto dalam konferensi pers yang dilkukan di mapolres Mamasa, Selasa (28/1/2020) siang.

Akibat dari perbuatan bejat itu, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e.

Selain itu, juga dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga dengan pasal 82 ayat 1 dan 2.

Dedi menyampaikan berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiga pelaku terancan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved