Penipu Modus Hipnotis
Komplotan Hipnotis Mamuju Terancam 5 Tahun Penjara
Jaringan penipuan dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di kota Mamuju berhasil diungkap pasca penangkapan dua pelaku
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengatakan komplotan penipu bermodus hipnotis lintas provinsi yang berhasil diamankan Tim Phyton diancam hukuman lima tahun penjara.
"Para pelaku ini dijerat pasal 378 Jo pasal 55, 56 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurangan penjara lima tahun,"kata AKP Syamsuriansyah ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).
Jaringan penipuan dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di kota Mamuju berhasil diungkap pasca penangkapan dua pelaku oleh Resmob Polres Toli-toli, Sulawesi Tengah. Yakni Ucil dan Wawan.
Dalam bahan keterangan penangkapan yang diperolah penyidik Polresta Mamuju menyebutkan salah satu pelaku, bernama Ucil pernah beraksi di Mamuju. Modus pelaku menemui korban dan mengiming-imingi bisa menggandakan isi ATM para korban.
AKP Syamsuriansyah mengakui mulai menerima laporan dari korban bermama H Muh Ali, pada 16 Februari 2019 lalu, namun pihaknya masih kesulitan mendapatkan bahan keterangan tentang pelaku.
Kemudian, 4 April 2019 pihaknya kembali terima laporan dengan kasus yang sama, korban bernama Ahmad.
Tanggal 2 Mei 2019, kembali ada laporan korban bernama Irmayanti, di bulan yang sama tanggal 25 kembali ada laporan, korban bernama Muh Djafar dan tanggal 17 November 2019, kembali ada laporan kejadian serupa, korbannya bernama Bahruddin.
"Tapi saat itu (menerima laporan) kami masih kesusahan mendapatkan bahan keterangan, setelah kami mendapat baket penangkapan dari Toli-toli dengan kasus serupa, nah dikatakan pelaku penah beraksi di Mamuju, kami melakukan pengembangan dengan mengumpulkan baket, maka mengarah ke selatan, Kabupaten Wajo,"katanya.
Tim Phyton Polresta Mamuju menuju Kabupaten Wajo, mereka meminta bantuan Resmob Polres Wajo untuk melakukan penangkapan, satu pelaku berhasil berhasil diringkus bernama Takbir.
"Setelah ditangkap, Takbir dibawa ke Mamuju dan dilakukan pemeriksaan, dia (Takbir) mengatakan tidak sendiri tapi ada beberapa orang, dia sebutlah semua nama-nama pelaku ini, Kifli, Agus, Zaenal, Sofyan, Ucil, Wawan, Hendra dan Ridwan, "jelas Anca sapaan Kasat Reskrim.
Empat pelaku bernama, Kifli, Agus, Zaenal dan Sofyan, berhasil diringkus Tim Phyton dalam proses pengembangan di wilayah hukum Polres Enrekang.
Saat itu keempat pelaku berada dalam mobil. Rencana para pelaku ingin berangkat ke Palu.
"Mereka lewat Enrekang karena barusaha menghindar, mau ke Palu namum sepertinya mereka tahu kalau akan ditunggu di Mamuju, makanya lewat Enrekang, rencananya lewat Toraja, Palopo tembus Poso, tapi berhasil kita amankan,"ucapnya.
Dua pelaku atas nama Ridwan dan Hendra masih buron. Karena saat penangkapan mereka tak berada dalam mobil, keduanya menggunakan motor pergi melancarkan aksi.
"Anggota saat ini melakukan pengejaran. Lima pelaku atas nama Takbir, Kifli, Agus, Sofyan dan Zaenal sudah di tahan di Mapolres. Dua pelaku di tahan Polres Toli-toli, dan dua buron"tuturnya.