Larangan Parkir
Satpol PP dan Dishub Makassar Larang Parkir Motor di Balaikota Makassar
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan tempat parkir di tanah kosong samping museum Kota Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar bakal melarang parkir motor di dalam halaman dan sekitar balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/1/2020).
Jadi, motor tak bisa parkir di Jl Ahmad Yani, Jl Slamet Riyadi, Jl Balaikota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan tempat parkir di tanah kosong samping museum Kota Makassar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hud mengatakan, larangan ini sudah ada sejak 3 tahun lalu.
"Jadi, 3 tahun yang lalu yang boleh parkir di balaikota hanya eselon II dan III. Eselon IV bisa di luar pagar balaikota, motor tak boleh parkir di seputaran Balaikota," kata Imam Hud.
Menurutnya, parkir sembarangan ini menjadi faktor kemacetan di balaikota.
"Insya Allah, besok kita akan turun di samping balaikota. Kita akan angkat motor yang parkir di balaikota," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar,
Mario Said meminta kepada pegawai untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
"Kalau tak bisa jadi contoh bagaimana dengan masyarakat lain. Motor tak bisa parkir, yang parkir langsung kita angkat, kita lakukan tindakan tegas," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)