Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak di Mamasa

Korban Pencabulan Anak di Tawalian Mamasa Hamil 5 Bulan, Begini Pengakuan 3 Pelaku

LL, gadis 17 tahun Kelurahan Tawalian Mamasa menjadi korban pencabulan oleh ayahnya MK (60), DM (22) kakak kandung korban dan DA (22) sepupunya

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Korban pencabulan ayah dan kakak kandung, dan sepupu di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Mamasa 

Beberapa bulan setelah duduk di kelas 1 SMP, perlakuan tidak terpuji kembali dialaminya dari kakak kandungnya inisial DM.

Saat diinterogasi, DM mengakui perbuatan bejatnya kepada adik kandung sendiri.

DM mengaku menyetubuhi adiknya saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Bermula dari itu, DM mengaku sudah keseringan menggauli adiknya hingga kelas tiga SMP.

Diakui DM, ia melakukan aksinya saat rumahnya lagi sepi.

Saat ditanya telah berapa kali melakukan perbuatan itu, DM mengaku sudah banyak kali melakukannya.

"Sudah banyak kali," ujar DM kepada Tribunmamasa.com.

Bahkan dia mengakui terakhir menggauli adiknya pada hari kamis pekan lalu.

Sementara DA sepupu korban, mengaku menggauli korban sebanyak satu kali.

Sebelumnya, DA enggan mengakui perbuatannya.

Namun setelah diinterogasi lebih dalam oleh pihak kepolisian, DA mengakui telah menggauli LL sebanyak satu kali.

Ia mengaku menggauli LL beberapa bulan lalu sepulang dari pesta perkawinan kerabatnya.

Akibat dari perlakuan bejabat dari keluarga dekat, LL dikabarkan telah hamil 5 bulan.

Namun kehamilan LL belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Mamaaa untuk diperiksa lebih lanjut.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved