Pencabulan Anak di Mamasa
Alasan Keamanan, Polisi Lakukan ini ke Korban Pencabulan Ayah dan Kakak di Mamasa
Alasan Keamanan, Korban Pencabulan Ayah dan Kakak di Mamasa Sementara Dalam Perlindungan Pihak Polisi
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Korban kekerasan seksual yang dialami remaja inisial LL (17) warga Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulbar masih dalam tahap pemeriksan terduga pelaku.
Terduga pelaku yang masih diperiksa tak lain adalah Ayah, Kakak kandung dan sepupu korban sendiri, inisial MK, DM dan DA.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber termasuk Kasat lantas dan Pelaku, perbuatan bejat itu dialami korban saat masih kelas 6 SD.
Ia pertama kali digauli ayah kandungnya saat masih kelas 6 SD.
Kedua kalinya, ia digauli kakak kandungnya saat masih duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 SMP.
Selain ayah dan kakak kandungnya, LL juga kata pelaku lainnya tak lain adalah sepupunya inisial DA, pernah menggaulinya sekali.
Akibat dari perbuatan bejat itu, MK, DM, dan DA ditangkap polisi Senin (27/1/2020) subuh tadi.
Karena perbuatan bejat yang dialaminya, LL dikabarkan hamil kurang lebih 5 bulan usia kandungannya.
Baik pelaku maupun korban, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pihak polisi.
Atas kejdian ini, korban merasa trauma pulang ke rumah.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, korban enggan pulang ke rumah lantaran kawatir dipukuli keluarganya.
"Dia takut jangan sampai ada yang pukul karena gara-gara dia bapaknya ditahan," ungkap Dedi siang tadi.
Karena alasan itu, Pihak polisi untuk sementara mengamankan korban di Mapolres Mamasa.
"Kita amankan dulu disamping menunggu pihak dinas PPA," ungkap Dedi.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Sumber: Tribun Timur/Semuel Mesakaraeng
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)