Tribun Barru
Pemkab Barru Tak Beri Izin, Conch Semen Lanjut Urus Amdal ke Pemprov Sulsel
Taufiq mengatakan, pengurusan AMDAL untuk pembangunan industri semen di Barru oleh perusahaan asal China itu kini sudah beralih ke Pemprov Sulsel.
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barru, Taufiq Mustafa memastikan surat izin AMDAL yang diajukan PT Conch Barru Cement Indonesia sudah tidak dilanjutkan.
Taufiq mengatakan, pengurusan AMDAL untuk pembangunan industri semen di Barru oleh perusahaan asal China itu kini sudah beralih ke Pemprov Sulsel.
"Untuk AMDAL di Barru sudah tidak dilanjutkan. Sekarang pihak PT Conch melakukan pengurusan (AMDAL) lagi ke Pemprov Sulsel," kata Taufiq kepada TribunBarru.com, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Taufiq, di akhir 2019 lalu persoalan AMDAL PT Conch masuk dirana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kala itu, status di PTUN antara Pemda dan PT Conch tidak ada yang kalah.
Kemudian, PT Conch mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pada saat itu, PT Conch menang dan Pemda kalah sampai akhirnya inkracht. Pada saat itu pengurusan AMDAL di Barru dianggap sudah batal dan tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Taufiq menyebutkan, pihak PT Conch yang kembali mengajukan izin AMDAL diminta ke Pemprov Sulsel.
Sebab pengurusan AMDAL tersebut juga sekaitan dengan pelabuhan yang ingin didirikan PT Conch di Garongkong Barru.
"Makanya kami minta mereka ajukan AMDAL di Pemprov karena disana rananya untuk pembangunan di daerah pesisir," ujar Taufiq.
"Jadi sekarang sudah di Provinsi mereka sudah daftar baru. Untuk di Barru karena sudah inkracht makanya sudah tidak dilanjutkan lagi," tambahnya.
Taufiq menambahkan, salah satu alasan Pemkab Barru tidak mengeluarkan izin AMDAL pembangunan pabrik semen Conch di Barru, karena pertimbangan dampak lingkungan ke masyarakat.
Pabrik semen Conch yang rencana dibangun di Sepe'e, Kecamatan Barru, dipersoalkan masyarakat setempat.
"Banyak laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat soal dampak yang bisa ditimbulkan, makanya tidak dikeluarkan AMDAL," katanya.
Pada saat itu juga, LSM di Barru membawa persoalan tersebut ke rana PTUN hingga berlanjut ke Mahkamah Agung.