Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Hanya Karena Kentut, Pasangan Suami Istri Ini Dibacok Tetangga

Akibat terkena bacokan menggunakan parang, pasangan suami istri itu mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
VIDEO: Hanya Karena Kentut, Pasangan Suami Istri Ini Dibacok Tetangga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah kejadian ini sebaiknya anda sedikit berhati-hati buang angin sembarangan.

Apalagi jika Kentut yang keluar itu berbunyi. Masih lumayan kalau hanya kedap suara atau tak berbunyi.

Karena ada yang sampai dibacok karena merasa dikurang ajari setelah dikentuti.

Ini dialami pasangan suami istri berinisial FG (46) dan NRD (41).

Keduanya dibacok oleh tetangga mereka sendiri.

Padahal hanya mengeluarkan penyakit melalui lubang anus yang rupanya tidak diterima pelaku.

Keluarin Kentut Berkali-kali Depan Tetangga, Pasangan Suami Istri Dibacok, Pelaku: Saya Sakit Hati
Keluarin Kentut Berkali-kali Depan Tetangga, Pasangan Suami Istri Dibacok, Pelaku: Saya Sakit Hati (Rezy Azwar/Tribun Padang)

Peristiwa nahas yang menimpa suami istri tersebut terjadi di Pengambiran, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat

Akibat terkena bacokan menggunakan parang, pasangan suami istri itu mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena menyebut kejadian berawal saat korban FG diduga mengeluarkan Kentut di hadapan tersangka beberapa kali.

"Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Andi, saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur dan tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.

Tak lama berselang, istri FG datang dan kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.

"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," jelas Andi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Andi.

Pelaku AS (37) saat di Mapolsek Lubuk Begalung mengaku, aksi tersebut dilakukan karena merasa sakit hati kepada korban FG.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved