Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Honor & Kontrak Dihapus

Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer

Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer

Editor: Mansur AM
abdiwan/tribuntimur.com
Ilustrasi pegawai tenaga kontrak dan tenaga sukarela. Istilah tenaga kontrak dan sukarela ternyata tidak ada dalam undang-undang 

Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintahan Jokowi Jilid 2 dan DPR RI mengambil keputusan tegas soal pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Mereka sepakat tak ada lagi istilah pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Saat ini di instansi pemerintahan, banyak sekali pegawai Honorer dan tenaga kontrak.

Ternyata dua istilah ini tidak diatur dalam administrasi pemerintahan Negara ini.

Lowongan Kerja D3 S1 - BPJS Ketenagakerjaan Buka Cari Banyak Karyawan Baru, Daftar di Link Ini

BUMN Karir - PT Antam Resourcindo Anak Usaha PT Antam Tbk Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Link

Saat ini masih banyak sekali warga negara Indonesia yang menjadi pegawai honorer.

Bekerja untuk pemerintah, namun tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

ilustrasi honorer
ilustrasi honorer ()

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi. 

Bagaimana Nasib Honorer Lama?

Desain seragam honorer Pemkot Makassar
Desain seragam honorer Pemkot Makassar (lily)

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN (masih honorer).

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB. 

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya. Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS. 

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi. 

Hambatan Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala. 

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi. 

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. 

Kebijakan Guru Honorer Nadiem Makarim

Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim selalu menarik di simak.

Setelah memutuskan menghentikan Ujian Nasional UN mulai 2021, pemikiran Nadiem Makarim selalu menarik dikaji.

Kebijakan Nadiem Makarim terhadap guru honorer yang jumlahnya terus bertambah menuai kritik dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim.

Nadiem Makarim dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap guru honorer.

Berikut rilis lengkap Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim:

MENYALAHKAN PEMDA ATAS KEKURANGAN GURU ADALAH BENTUK SESAT PIKIR NADIEM MAKARIM

Ikatan Guru Indonesia meminta nadiem Makarim dan seluruh jajaran Kemdikbud untuk berhenti menyalahkan pemerintah daerah apalagi menyalahkan kepala sekolah dalam hal kekurangan guru di seluruh Indonesia.

Sebaiknya kekurangan guru di seorang nesya sebaiknya kemdikbud lebih fokus mendesak kemenpan rb dan kementerian keuangan serta kementerian terkait lainnya untuk sesegera mungkin melakukan rekrutmen guru baik dengan pola rekrutmen CPNS maupun dengan pola rekrutmen PPPK.

Kekurangan guru saat ini terjadi di seluruh tanah air Indonesia dan dipastikan tidak ada satupun kabupaten kota di Indonesia ini yang jumlah gurunya tercukupi.

Sehingga sangat tidak logis Jika pemerintah terutama Kemdikbud menyalahkan pemerintah daerah terkait dengan rekrutmen tenaga honorer.

Honorer itu tak perlu ada jika pemerintah pusat mencukupkan guru PNS atau PPPK, justru daerah menyelematkan pendidikan kita dengan "terpaksa" menggunakan tenaga honorer guru.

Jadi selama ini kemdikbud menjadi penikmat upah murah.

Mendikbud harusnya ngotot dengan kebutuhan guru, bukan malah menyalahkan pemda, menyalahkan pemda adalah bentuk lepas tangannya kemendikbud terhadap kebutuhan guru.

Jadi ini jelas "sesat berpikir" yang mesti diluruskan dan sudah puluhan tahun sesat pikir ini dilestarikan, karena itu Nadiem Makarim sebaik tidak ikut-ikutan dalam kesesatan ini.

Bisa dibayangkan apa jadinya pendidikan kita ini jika Pemerintah Daerah terutama kepala sekolah tidak menyelamatkan pendidikan kita dengan merekrut tenaga honorer untuk mengisi ruang-ruang kelas kosong yang ditinggalkan oleh guru-guru yang pensiun , guru-guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dan tidak diberi kewajiban mengajar lagi serta guru-guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah dan juga guru-guru yang diangkat menjadi pejabat daerah dalam struktural pemerintahan.

Pemerintah pusat tidak layak menyalahkan pemerintah daerah dan justru seharusnya pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang sukses mengajak guru-guru yang mau secara ikhlas mengajar di sekolah-sekolah meskipun hanya diberikan Honor Rp100.000 per bulan.

Inilah Mengapa ikatan guru Indonesia senantiasa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghapuskan sistem guru honorer ini karena tidak layak kita menggantungkan harapan masa depan bangsa pada mereka yang hanya dibayar Rp100.000 per bulan dengan status yang tidak jelas.

Sebagai menteri baru sebaiknya nadiem Makarim tidak terpengaruh dengan sesat pikir para pejabat-pejabat yang ada dibawahnya, Nadiem harusnya berpikir lebih jernih tentang guru-guru honorer ini, mengapa mereka ada dan bagaimana peran mereka dalam menyelamatkan pendidikan kita yang hampir saja lumpuh jika mereka tak ingin terlibat

Jakarta, 17 Desember 2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia

Tentang Guru Honorer, Ini Kritikan Menohok Ikatan Guru Indonesia terhadap Cara Pikir Menteri Nadiem Makarim

Gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim selalu menarik di simak.

Setelah memutuskan menghentikan Ujian Nasional UN mulai 2021, pemikiran Nadiem Makarim selalu menarik dikaji.

Kebijakan Nadiem Makarim terhadap guru honorer yang jumlahnya terus bertambah menuai kritik dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim.

Nadiem Makarim dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap guru honorer.

Berikut rilis lengkap Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim:

MENYALAHKAN PEMDA ATAS KEKURANGAN GURU ADALAH BENTUK SESAT PIKIR NADIEM MAKARIM

Ikatan Guru Indonesia meminta nadiem Makarim dan seluruh jajaran Kemdikbud untuk berhenti menyalahkan pemerintah daerah apalagi menyalahkan kepala sekolah dalam hal kekurangan guru di seluruh Indonesia.

Sebaiknya kekurangan guru di seorang nesya sebaiknya kemdikbud lebih fokus mendesak kemenpan rb dan kementerian keuangan serta kementerian terkait lainnya untuk sesegera mungkin melakukan rekrutmen guru baik dengan pola rekrutmen CPNS maupun dengan pola rekrutmen PPPK.

Kekurangan guru saat ini terjadi di seluruh tanah air Indonesia dan dipastikan tidak ada satupun kabupaten kota di Indonesia ini yang jumlah gurunya tercukupi.

Sehingga sangat tidak logis Jika pemerintah terutama Kemdikbud menyalahkan pemerintah daerah terkait dengan rekrutmen tenaga honorer.

Honorer itu tak perlu ada jika pemerintah pusat mencukupkan guru PNS atau PPPK, justru daerah menyelematkan pendidikan kita dengan "terpaksa" menggunakan tenaga honorer guru.

Jadi selama ini kemdikbud menjadi penikmat upah murah.

Mendikbud harusnya ngotot dengan kebutuhan guru, bukan malah menyalahkan pemda, menyalahkan pemda adalah bentuk lepas tangannya kemendikbud terhadap kebutuhan guru.

Jadi ini jelas "sesat berpikir" yang mesti diluruskan dan sudah puluhan tahun sesat pikir ini dilestarikan, karena itu Nadiem Makarim sebaik tidak ikut-ikutan dalam kesesatan ini.

Bisa dibayangkan apa jadinya pendidikan kita ini jika Pemerintah Daerah terutama kepala sekolah tidak menyelamatkan pendidikan kita dengan merekrut tenaga honorer untuk mengisi ruang-ruang kelas kosong yang ditinggalkan oleh guru-guru yang pensiun , guru-guru yang diangkat menjadi kepala sekolah dan tidak diberi kewajiban mengajar lagi serta guru-guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah dan juga guru-guru yang diangkat menjadi pejabat daerah dalam struktural pemerintahan.

Pemerintah pusat tidak layak menyalahkan pemerintah daerah dan justru seharusnya pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang sukses mengajak guru-guru yang mau secara ikhlas mengajar di sekolah-sekolah meskipun hanya diberikan Honor Rp100.000 per bulan.

Inilah Mengapa ikatan guru Indonesia senantiasa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghapuskan sistem guru honorer ini karena tidak layak kita menggantungkan harapan masa depan bangsa pada mereka yang hanya dibayar Rp100.000 per bulan dengan status yang tidak jelas.

Sebagai menteri baru sebaiknya nadiem Makarim tidak terpengaruh dengan sesat pikir para pejabat-pejabat yang ada dibawahnya, Nadiem harusnya berpikir lebih jernih tentang guru-guru honorer ini, mengapa mereka ada dan bagaimana peran mereka dalam menyelamatkan pendidikan kita yang hampir saja lumpuh jika mereka tak ingin terlibat

Jakarta, 17 Desember 2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia

Resmi Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak dan Honorer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/21/203000865/pemerintah-dan-dpr-sepakat-akan-hapus-tenaga-honorer-seperti-apa-detailnya?page=all.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved