Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

Tidak Tersosialisasi, Syarat Pendaftaran JCH di Kemenag Tak Mengacu Perda Mamasa

Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menerbitkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, Tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Pelaksana Penyusun Calon Haji Kemenag Mamasa, Sumarni 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menerbitkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, Tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.

Peraturan daerah (perda) itu dimaksudkan untuk menjadi acuan perihal pemberngkatan jemaah calon haji (JCH) di Mamasa.

Namun rupanya Perda itu tidak menjadi acuan bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, terkait syarat pendaftaran JCH.

Pada bab III pasal 3 ayat 3 Perda no 3 tahun 2015 menyebutkan, persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah memiliki kartu tanda penduduk yang dibuat minimal 3 tahun sebelum mendaftakan diri sebagai calon jemaah haji.

Sehubungan dengan itu, Pelaksana Penyusun Calon Haji, Kemenag Mamasa, Sumarni mengatakan, pihaknya tidak pernah tahu, jika selama ini ada perda yang mengatur syarat JCH.

"Iya kita tidak tahu karena tidak diberitahu, tidak ada sosialisasi sebelumnya," ujar Sumarni, Kamis (22/1/2020 siang.

Sehingga lanjut dia, terkait pendaftaran dan pemberangkatan JCH, pihaknya hanya mengacu kepada undang-undang nomor 13 tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang nomo 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Karena perda tidak tersosialisasi, Kemenag Mamasa kata Sumarni, sejauh ini hanya mengacu oeraguran perundang-undangan yang ada.

"Bagaiman kita mau mengacu sama perda, semalentara kita tidak tahu apa perdanya," terangnya.

Meski demikian, Sumarni mengaku tidak menutup kemungkinan ke depan perda itu akan menjadi acuan.

"Bisa saja tetapi setelah ada koordinasi dengan pihak Kakanwil," jelas Sumarni.

Karena tidak mengacu kepada perda itu, Kemenag lanjut Sumarni mengakomodir setiap pendaftar JCH, meskipun baru terdaftar sebagai warga Mamasa selama satu hari.

"Iya karena undang-undang yang menjadi acuan tidak ada batasan sebagaimana yang diatur di dalam Perda itu," pungkasnya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved