Tribun Mamasa
Polemik 'KTP Siluman' JCH, Begini Tanggapan Kepala Disduk Capil Mamasa
Ada yang menilai Jemaah Calon Haji (JCH) kuota Kabupaten Mamasa menggunakan KTP siluman
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Lagi ramai jadi perbincangan warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terkait pengurusan administrasi kependudukan syarat pendaftaran JCH.
Ada yang menilai Jemaah Calon Haji (JCH) kuota Kabupaten Mamasa menggunakan data kependudukan 'KTP siluman'.
Bahkan ada yang menuding Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mamasa dengan mudah mengakomodir JCH asal luar daerah berpindah kependudukan di Mamasa.
Hal itu menjadi ramai diperbincangkan netizen, khusunya pengguna Facebook di Mamasa.
Hal tersebut menyusul postingan salah saeorang warga yang diduga merupakan JCH Mamasa.
Ia menganggap ada diskriminasi antara JCH luar daerah yang mendaftar di Mamasa dan JCH penduduk asli.
Sebagai mana diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai JCH, warga wajib memiliki kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang berstatus sebagai warga Mamasa.
Sementara kuota JCH Mamasa setiap tahunnya, hanya dibatasi dengan jumlah 108 orang.
Untuk mencukupi kuota itu, pemerintah memberi ruang bagi siapaun yang ingin mendaftar sebagai JCH, dengan syarat yang telah ditentukan.
Alhasil, kebanyakan warga dari luar daerah Mamasa yang mendaftar sebagai JCH, dengan mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil terlebih dulu.
Akibatnya, Disdukcapil dituding seenanknya memberikan kemudahan bagi warga luar daerah mengurus administrasi kependudukan.
Menanggapi itu, Kepala Disdukcapil Mamasa, Semuel B mengatakan, terkait pengurusan administrasi kependudukan, pihaknya hanya menjalankan amanah undang-undang.
Ia menjelaskan, setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan, tidak mencantumkan tujuan pengurusan administrasi kependudukan.
"Kita hanya melayani permintaan masyarakat, kita tidak pernah tau KTP iti mau diapakan, karena kalau kita tidak layani, maka kita melawan undang-undang," ungkap Semuel Kamis (23/1/2020) siang.
"Soal syarat JCH, bukan kita yang tentukan, kita hanya melayani masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan," sambungnya.
Senada itu, Kasi Identitas Penduduk, Disdukcapil Mamas, Melkias menuturkan, pencetakan KK dan KTP bagi warga yang pindah, diatur berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ministrasi kependudukan.
Undang-undng itu kata dia, telah dirubah menjadi undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dalam undang itu, lanjut dia, mensyaratkan warga yang berbindah dari daerah lain, wajib memperlihatkan keterangan pindah warga Indonesia.
Dengan begitu kata dia, tidak ada alasan menolak dan menanyakan tujuan pindah penduduk bagi masyarakat yang ingin pindah penduduk.
"Adapun soal urusan haji, itu bukan urusan kami," pungkasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)