Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Begal

Najwa Shihab Saksinya, ZA Pembunuh Begal di Malang Ungkap Perlakuan Misnan Sebelum Ditusuk

Masyarakat masih membicarakan ZA pelaku Pembunuhan terhadap pria bernama Misnan. Misnan Meninggal Dunia di lahan tebu.

Editor: Rasni
Tribunnews
Najwa Shihab Saksinya, ZA Pembunuh Begal di Malang Ungkap Perlakuan Misnan Sebelum Ditusuk 

Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.

"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.

"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.11:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)

#ZA Membunuh Begal dan Dituntut Seumur Hidup, Blak-blakan Ungkap Perasaannya pada Najwa Shihab

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Di Mata Najwa, Pembunuh Begal ZA Ungkap Perasaan saat Tusuk Misnan: Enggak Tahu Itu Saya Mikir Apa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved