Kemenag Mamasa
Kemenag Mamasa Disebut Diskriminasi JCH, Reaksi DPRD hingga Pelaksana
Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamasa dianggap melakukan diskriminasi antara JCH asal luar daerah dan penduduk setempat.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Daftar tunggu jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi polemik.
Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamasa dianggap melakukan diskriminasi antara JCH asal luar daerah dan penduduk setempat.
Kemenag Mamasa dianggap lebih memprioritaskan JCH luar daerah yang mendaftar di Mamasa, dibanding penduduk setempat.
Karena berpolemik, Komisi I DPRD Mamasa melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Kemenag Mamasa dan Disdukcapil.
Salah satu poin dari hasil rapat dengar pendapat, Kemenag Mamasa diminta memprioritaskan penduduk setempat dalam hal pemberangkatan JCH.
Pelaksana Penyusun Calon Haji Kemenang Mamasa, Sumarni, pendaftaran JCH berdasarkan nomor validasi dari bank penerima setoran haji.
"Nomo validasi ini yang kita input ke sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat)," ujar Sumarni Kamis (23/1/2020) siang.
Sumarni lanjut menjelasakan, setelah ada nomor validasi, Kemenag harus menginput di sistem paling lambat 5 hari setelah validasi keluar.
Jika tidak diinput dalam tenggat waktu yang ditentukan, nomor validasi itu dianggap kedaluwarsa.
"Validasi ini harus segera diinput karena uangnya sudah terkirim ke pengelola keuangan haji," lanjutnya.
Untuk membuktikan bahwa oknum yang sudah mendaftar, validasi itu harus diinput di kementerian agama untuk selanjutnya diberikan nomor porsi.
"Nomor porsi ini sudah disusun oleh kementerian agama jadi tidak boleh lagi diacak," bebernya.
Lebih jauh dijelaskan Sumarni bahwasanya ada pertanyaan saat hearing di DPRD bahwa bolehkah ada prioritas bagi warga asli Mamasa.
"Saya bilang, sesuai aturan itu tidak diperbolehkan sehingga tidak ada yang namanya diprioritaskan," jelasnya lagi.
Sebab jika ada yang akan diprioritaskan, maka ada saja JCH yang harus dibatalkan terlebih dahulu.
"Misalkan di nomor 1 dari luar daerah, warga setempat yang akan ditaruh di nomor itu, maka harus dibatalkan dulu yang dari luar itu," katanya.
Untuk membatalkan itu kata dia, harus dibatalkan kependudukannya terlebih dahulu.
Jika demikian, maka dianggap dapat menyalahi aturan.
"Atas dasar apa kita mau batalkan kependudukannya orang," tanya Sumarni.
Intinya kata dia, pemberangkatan JCH, sesuai nomor urut pendaftaran calon masing-masing.
Ia menehaskan, sesuai aturan, tidak ada ruang untuk memprioritaskan calon haji.
Adapaun aturan terkait pemberangkatan haji kata dia, sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang nomo 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)