Kemenag Mamasa
Kemenag Mamasa Disebut Diskriminasi JCH, Reaksi DPRD hingga Pelaksana
Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamasa dianggap melakukan diskriminasi antara JCH asal luar daerah dan penduduk setempat.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
"Misalkan di nomor 1 dari luar daerah, warga setempat yang akan ditaruh di nomor itu, maka harus dibatalkan dulu yang dari luar itu," katanya.
Untuk membatalkan itu kata dia, harus dibatalkan kependudukannya terlebih dahulu.
Jika demikian, maka dianggap dapat menyalahi aturan.
"Atas dasar apa kita mau batalkan kependudukannya orang," tanya Sumarni.
Intinya kata dia, pemberangkatan JCH, sesuai nomor urut pendaftaran calon masing-masing.
Ia menehaskan, sesuai aturan, tidak ada ruang untuk memprioritaskan calon haji.
Adapaun aturan terkait pemberangkatan haji kata dia, sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang nomo 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)