Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Mamasa

Kemenag Mamasa Disebut Diskriminasi JCH, Reaksi DPRD hingga Pelaksana

Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamasa dianggap melakukan diskriminasi antara JCH asal luar daerah dan penduduk setempat.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
semuel/tribunmamasa.com
Pelaksana Penyusun Calon Haji, Kememag Mamasa, Sumarni 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Daftar tunggu jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi polemik.

Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mamasa dianggap melakukan diskriminasi antara JCH asal luar daerah dan penduduk setempat.

Kemenag Mamasa dianggap lebih memprioritaskan JCH luar daerah yang mendaftar di Mamasa, dibanding penduduk setempat.

Karena berpolemik, Komisi I DPRD Mamasa melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Kemenag Mamasa dan Disdukcapil.

Salah satu poin dari hasil rapat dengar pendapat, Kemenag Mamasa diminta memprioritaskan penduduk setempat dalam hal pemberangkatan JCH.

Pelaksana Penyusun Calon Haji Kemenang Mamasa, Sumarni, pendaftaran JCH berdasarkan nomor validasi dari bank penerima setoran haji.

"Nomo validasi ini yang kita input ke sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat)," ujar Sumarni Kamis (23/1/2020) siang.

Sumarni lanjut menjelasakan, setelah ada nomor validasi, Kemenag harus menginput di sistem paling lambat 5 hari setelah validasi keluar.

Jika tidak diinput dalam tenggat waktu yang ditentukan, nomor validasi itu dianggap kedaluwarsa.

"Validasi ini harus segera diinput karena uangnya sudah terkirim ke pengelola keuangan haji," lanjutnya.

Untuk membuktikan bahwa oknum yang sudah mendaftar, validasi itu harus diinput di kementerian agama untuk selanjutnya diberikan nomor porsi.

"Nomor porsi ini sudah disusun oleh kementerian agama jadi tidak boleh lagi diacak," bebernya.

Lebih jauh dijelaskan Sumarni bahwasanya ada pertanyaan saat hearing di DPRD bahwa bolehkah ada prioritas bagi warga asli Mamasa.

"Saya bilang, sesuai aturan itu tidak diperbolehkan sehingga tidak ada yang namanya diprioritaskan," jelasnya lagi.

Sebab jika ada yang akan diprioritaskan, maka ada saja JCH yang harus dibatalkan terlebih dahulu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved