Tribun Tana Toraja
Cabuli Siswi SMP, Pemuda Toraja Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja limpahkan YD (18) tersangka pencabulan anak di bawah umur ke Kejari Makale.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE--Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja limpahkan YD (18) tersangka pencabulan anak di bawah umur ke Kejari Makale.
Melalui Tahap dua, tersangka YD pemuda asal Malimbong Balepe itu dilimpahkan beserta barang bukti.
Pelimpahan YD dengan sangkaan UU No.17 tahun 2016 rumusan pasal 81 ayat dua tentang perlindungan, dengan ancaman pidana lima hingga 15 tahun.
Sebelumnya, penyidikan terhadap YD dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, LPB/140/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019.
YD di laporkan lantaran diduga kuat telah melakukan kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap siswi SMP di Tana Toraja, YN (15).
KBO Sat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Aksan Suwardy menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi pada Sabtu (7/12/2019).
Saat itu, korban YN diajak YD keluar hingga tak pulang kerumah selama satu hari.
Kemudian salah seorang kerabat YN bernama Gista curiga dan menyampaikan hal tersebut kepada Slamet P (kerabat dekat korban).
"Saksi dan kerabat korban kemudian dengan segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian," papar Aksan Suwardy.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto mengimbau kepada semua kalangan untuk ikut berpartisipasi menekan tingginya angka kasus persetubuhan anak dibawah umur di Toraja.
Ini Program 100 Hari Theo-Zadrak Pimpin Tana Toraja |
![]() |
---|
Legislator Demokrat Desak Plh Bupati Tana Toraja Segera Tertibkan Aset Daerah |
![]() |
---|
VIDEO: Gereja dan Masjid Berhadapan, Simbol Kerukunan Umat Beragama di Toraja |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Pelaku Penipuan 3 Showroom Motor di Toraja |
![]() |
---|
VIDEO: Polisi Ciduk Pencuri sparepart Motor di Pango-Pango Tana Toraja |
![]() |
---|