Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Kronologi Pemecatan Helmy Yahya versi Dewan Pengawas TVRI

Dewan Pengawas TVRI menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI membahas kisruh pemecatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, Selasa (21/1/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana

"Jadi untuk itu, ini dasar kami," katanya.

Teguran Dewas lainnya menurut Arief yakni banyaknya program asing berbiaya tinggi. Program-program tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki TVRI.

Helmy Yahya kemudian melayangkan surat kepada Dewas yang isinya mempertanyakan pemberhentian sementara tersebut.

Menurut Arief, Helmy membawa permasalahan internal ke luar dengan menembuskan surat ke sejumlah lembaga.

Akhirnya pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari Helmy.

Dewas kemudian menggelar sidang yang kemudian memutuskan pemecatan.

“Setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” pungkasnya. (Tribunnews/ Taufiq Ismail)

Simak videonya!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved